Kapolres Batu Bara: Personil Wajib Bantu Warga Kurang Mampu

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, telah menginstruksikan, setiap personil harus cepat tanggap dan bantu warga yang kurang mampu, jangan pandang bulu, tanpa memandang suku, agama, jangan ada warga Batu Bara yang kelaparan.

Menyambut instruksi itu, Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Rudi Chandra menegaskan jangan sempat terdengar ada warga yang kelaparan. Terkhusus di radius 200 meter dari Mapolres Batu Bara.

“Khusus di radius 200 meter dari Mapolres jangan kita dengar ada masyarakat kita yang kelaparan (tidak makan). Apabila ditemukan ada yang kelaparan sementara kita berlebih rezeki maka kita bantu secara sendiri. Namun kalau belum kita mampu maka laporkan kepada Kasat Binmas agar bisa dilakukan kunjungan pemberian bantuan atau sedekah”, kata Rudi pada apel pagi, di halaman Mapolres, Kamis (16/7/2020).

BACA JUGA  Kasat Lantas Polrestabes Medan Kunjungi Anak Penderita Sydrom Hydrosefalus.

Dalam apel tersebut, Rudi turut memberikan wejangan kepada personil untuk ikut berbagi dan berqurban menjelang Idul Adha nanti.

BACA JUGA  Bantu Korban Banjir, Polresta Pekanbaru Gelar Polri Peduli

“Saya berharap hal ini bukan pencitraan namun lahir dari hati nurani agar kita terbiasa untuk berbagi kepada orang yang membutuhkan”, imbuh Kabag.

Rudi juga mengingatkan, sebagai Polisi tidak boleh sombong. Ingat setelah pensiun akan kembali menjadi rakyat biasa. Tidak ada lagi pangkat jabatan ataupun kesombongan dunia. Karenanya jangan sombong, lakukan yang terbaik untuk bekal diakhir hidup nanti, pungkas Rudy Chandra. (Plk)

BACA JUGA  Polres Puncak Papua Salurkan Bantuan 20 Ton Beras

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru