Nias, TRIBRATA TV
Setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias 10 Juni 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Nias dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli.
Sertijab dari pejabat Bupati dan Wakil Bupati Nias yang lama Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dan Arosokhi Waruwu, SH, MH yang mengakhiri masa jabatan 2016-2021 kepada pejabat Bupati dan Wakil Bupati Nias yang baru, Ya’atulo Gulo, SE, SH, M.Si dan Arota Lase, A.Md untuk masa jabatan periode 2021-2024.
Sertijab ini pelaksanaannya beriringan dengan agenda DPRD Kabupaten Nias yakni Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias pada Selasa (15/6/2021).
Hadir selain Bupati dan Wakil Bupati Nias juga pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Ketua PN Gunungsitoli, Sekda Kabupaten Nias, para Asisten dan staf ahli, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Ketua dan anggota KPUD, Bawaslu Kabupaten Nias, Camat dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Nias.
Dalam sambutannya Ya’atulo Gulo menyampaikan, hasil kemenangan Pilkada tahun 2020 merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab dalam memberhasilkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias.
Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias, ia berkomitmen untuk kerja fokus dengan visi Try Sakti Kabupaten Nias Maju dan Misi: desa terakses ibu kota terurus. Pendidikan, kesehatan dan sumber daya manusia beranjak serta petani, peternak dan nelayan produktif.
“Siap memimpin Kabupaten Nias serta menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk seluruh masyarakat Kabupaten Nias, dan bukan untuk suatu kelompok atau golongan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergandengan tangan mewujudkan Kabupaten Nias maju menuju pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias “Kerja Fokus Kita Maju,” tutup Ya’atulo Gulo.
Berikut, Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH, M.Si turut menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan. (Famahato Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








