Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, maraknya pembangunan gedung yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di berbagai wilayah di Taput memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Selain dinilai melanggar aturan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keselamatan dan tata ruang di daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Tapanuli Utara, Jonner Nababan, saat dikonfirmasi media ini, tidak menampik masih banyak bangunan yang belum memiliki izin PBG. Ia mengakui keterbatasan pihaknya dalam melakukan pengawasan dan penertiban bangunan tanpa izin.
“Tidak semua bisa kami pantau. Apalagi sejak ada kebijakan efisiensi anggaran, banyak kegiatan monitoring ke lapangan yang terpangkas, termasuk perjalanan dinas,” ujar Jonner, Senin (16/6/2025).
Namun demikian, Jonner menekankan pihaknya tetap berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengurusan izin bangunan secara legal.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik lokal, A.Hutabarat, menilai alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas lemahnya pengawasan oleh dinas terkait.
“Fungsi pengawasan dan penegakan aturan tidak bisa dikorbankan begitu saja karena alasan anggaran. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang untuk pelanggaran yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemkab Taput untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Perizinan dan mengaktifkan kembali tim pengawasan lapangan secara berkala agar persoalan ini tidak terus berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah tegas dari Pemkab Taput untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin PBG, padahal regulasi terkait telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan nyata demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









