Kejari Asahan Musnahkan Ribuan Botol Jamu Ilegal

- Editorial Team

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan musnahkan ribuan botol minuman jamu ilegal hasil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Kejari Asahan, Kamis (16/6/2022) siang.

Pemusnahan ribuan botol tersebut dilakukan dengan cara menggilasnya sampai botol pecah.

Kasi Barang Bukti Kajari Asahan, Listiyo Hadi dalam laporannya mengatakan, jumlah barang bukti jamu yang dimusnahkan sebanyak 18.913 botol, dengan rincian jamu Jawa cap Klanceng sebanyak 17.400 botol dan jamu cap Tawon Lanang sebanyak 1.513 botol.

BACA JUGA  Dua Perkara Diselesaikan Kejati Sumut dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Lanjut Listiyo melaporkan hasil identifikasi BPOM Medan, jamu yang dimusnahkan ini mengandung zat kimia Deksa Metason dan Parasetamol.

Sementara itu, Ketua Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menjelaskan, pemusnahan barang bukti sudah inkrah sehingga harus segera dimusnahkan agar dapat mengurangi dampak negatif bagi kesehatan masyarakat apabila barang ini didistribusikan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Polda Riau Musnahkan 48,68 Kg Sabu, 14 Pelaku Ditangkap

“Jamu ilegal ini akan berdampak Negatif bagi kesehatan apabila dikonsumsi masyarkat, jadi harus segera di musnahkan,” ucap Kajari.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasi Intel Kajari Asahan, BPOM Tanjung Balai, Satres Narkoba Polres Asahan, Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Dinas Kesehatan Asahan dan tamu undangan lainya. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB