Labusel, TRIBRATA TV
Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah kini memicu polemik serius di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Regulasi yang diundangkan pada 15 Mei 2025 ini sejatinya hadir sebagai instrumen pembaruan untuk memperkuat sistem meritokrasi, meningkatkan kualitas kepemimpinan pada satuan pendidikan, serta menutup celah praktik non-prosedural dalam pengangkatan Kepala Sekolah.
Aturan ini secara tegas mencabut regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, sehingga seharusnya menjadi satu-satunya rujukan hukum yang berlaku. Namun, alih-alih menghadirkan kepastian dan perbaikan tata kelola, implementasinya di lapangan justru menuai kontroversi.
Muncul dugaan kuat bahwa ketentuan dalam regulasi terbaru ini tidak dijalankan secara konsisten, bahkan cenderung diabaikan oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap penegakan aturan, sekaligus membuka ruang spekulasi adanya kepentingan tersembunyi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan serta transparansi dalam dunia pendidikan.
Dalam praktiknya di lapangan, penerapan aturan terbaru ini diduga kuat ditabrak oleh kepentingan tertentu yang secara sengaja mengabaikan aturan baku, menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pendidik yang seharusnya dilindungi oleh regulasi tersebut. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), syarat utama bagi seorang Guru PNS untuk dapat ditugaskan menjadi Kepala Sekolah adalah memiliki pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c. Meskipun regulasi membuka celah melalui Pasal 7 ayat (2) yang mengizinkan pengangkatan dari golongan III/b, hal tersebut bersifat diskresi yang sangat ketat, yakni apabila stok guru golongan III/c benar-benar tidak tersedia di wilayah tersebut.
Kondisi ketidaktersediaan ini pun tidak boleh sekadar asumsi, melainkan wajib dibuktikan dengan data hasil pemetaan resmi dari kementerian terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang kontradiktif dengan klaim keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut. Terdapat informasi bahwa populasi guru dengan golongan III/c hingga bahkan IV/c di Labuhanbatu Selatan sebenarnya melimpah dan siap secara kualifikasi.
Pengangkatan guru golongan III/b yang tetap dipaksakan tanpa transparansi data pemetaan kini memicu dugaan kuat adanya unsur transaksional dalam penentuan jabatan. Dugaan ini tidak lagi berdiri pada asumsi semata, melainkan mulai menemukan pijakan pada dokumen resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan telaah terhadap Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 800.1.3.3/90/BKPSDM/IV/2026 yang ditetapkan oleh Bupati Fery Sahputra Simatupang pada 25 Maret 2026, ditemukan fakta bahwa terdapat pengangkatan Kepala Sekolah dari golongan III/b, yakni Arnida Siregar, S.Pd dan Nunung Sartika, S.Pd.
Ironisnya, dalam dokumen yang sama justru tercatat banyak guru dengan golongan III/c hingga IV/c yang tersedia dan bahkan sebagian hanya ditempatkan sebagai mutasi biasa atau baru diangkat tanpa skema prioritas berbasis merit. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa diskresi yang digunakan tidak berbasis pada kondisi objektif kekurangan SDM, melainkan berpotensi menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Sorotan tajam juga tertuju pada pola pengangkatan guru golongan III/c yang dalam jumlah cukup banyak langsung ditempatkan sebagai Kepala Sekolah, seperti Nurti Kartina Rambe, Imeldayani Harahap, Nursaidah Harahap, Ernawati R. Nasution, Ristina Setiasih, hingga Ukurta Colia. Di sisi lain, sejumlah guru dengan pangkat lebih tinggi justru tidak mendapatkan prioritas yang proporsional.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai implementasi sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan prinsip kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengangkatan jabatan.
Sorotan tajam juga tertuju pada laporan mengenai adanya Kepala Sekolah Dasar yang tiba-tiba mengundurkan diri secara mendadak sebelum masa jabatannya berakhir.
Fenomena “permintaan sendiri” ini diduga kuat bukan merupakan keinginan murni sang pejabat, melainkan akibat adanya intimidasi secara halus atau “cantik” yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengklaim sebagai orang dekat petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan.
Temuan dalam lampiran SK turut memperkuat dugaan tersebut. Tercatat adanya pemberhentian dengan alasan “pengunduran diri”, seperti yang dialami oleh Utoyo, S.Pd. Dalam konteks polemik yang berkembang, alasan administratif semacam ini dinilai perlu diuji lebih dalam, karena berpotensi menutupi tekanan non-formal yang tidak tercatat secara resmi.
Tekanan psikologis ini ditengarai bertujuan untuk mengosongkan posisi jabatan agar bisa diisi oleh figur baru yang telah dipersiapkan sebelumnya, mengabaikan perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh ASN.
Padahal, jika merujuk pada aspek legalitas, Pasal 31 (Ketentuan Peralihan) dalam regulasi terbaru secara tegas menjamin bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjabat berhak melanjutkan tugasnya hingga periode penugasan berakhir. Mengingat pelantikan besar-besaran terakhir kali dilakukan pada Januari 2023, maka secara yuridis para Kepala Sekolah tersebut masih memiliki hak konstitusional untuk menjabat hingga Januari 2027.
Namun, fakta dalam Lampiran II SK Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 800.1.3.3/90/BKPSDM/IV/2026 justru menunjukkan adanya pemberhentian sejumlah Kepala Sekolah pada tahun 2026 dengan berbagai alasan seperti telah habis periode, belum memiliki sertifikasi CKS, hingga purna bhakti. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara ketentuan peralihan dalam regulasi dengan implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Tidak hanya itu, pola mutasi yang terjadi juga menunjukkan indikasi rotasi berantai antar sekolah dalam wilayah yang sama, yang lebih menyerupai penataan posisi daripada kebutuhan riil organisasi. Hal ini semakin memperkuat asumsi bahwa kebijakan yang diambil belum sepenuhnya berbasis pada analisis kebutuhan jabatan dan peta kompetensi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan manajemen kepegawaian.
Merespons kegaduhan ini, kasus pengangkatan Kepala Sekolah Dasar tersebut kini didorong agar menjadi perhatian serius dan agenda prioritas bagi DPRD Labuhanbatu Selatan untuk segera menjalankan fungsi pengawasan.
Desakan utama yang disuarakan adalah agar seluruh proses pengangkatan atau pelantikan yang terindikasi melanggar prosedur segera dianulir demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.
Lebih jauh lagi, indikasi adanya praktik transaksional dan dugaan jual-beli jabatan ini tengah dipersiapkan sebagai materi laporan ke Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti otentik mengenai adanya aliran dana, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang secara sistematik, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa administrasi.
Persoalan ini akan ditarik ke ranah tindak pidana korupsi guna memastikan marwah pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak digadaikan demi kepentingan materi dan kekuasaan sesaat.
Sejumlah pengamat menilai bahwa dugaan maladministrasi dalam proses ini perlu segera diuji melalui mekanisme pengawasan eksternal. Audit investigatif dinilai penting untuk menelusuri kesesuaian prosedur administrasi, termasuk kualifikasi pangkat dalam pengangkatan serta indikasi adanya tekanan terhadap pejabat aktif untuk mengundurkan diri.
Pengamat juga menegaskan bahwa pengangkatan yang mengabaikan kualifikasi serta adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri merupakan bentuk pelanggaran serius dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, dorongan untuk melibatkan lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dinilai sebagai langkah strategis guna memastikan tata kelola pemerintahan di Labusel tetap berada dalam koridor hukum dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan.
Laporan: Abner Hasan Pasaribu
Wartawan TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









