Takalar, TRIBRATA TV
Citra SMA Negeri 1 Takalar kembali diterpa isu tak sedap, alih-alih membangun citra sebagai sekolah pendidik yang baik. SMAN 1 Takalar kini menjadi perbincangan juga menuai kritik tajam.
Hal ini menyusul insiden yang menimpa salah satu siswa bernama Ayudia Paramita Rahman, siswi kelas 2, yang diduga diabaikan oleh pihak sekolah saat membutuhkan pertolongan medis di lingkungan sekolah, Kamis (16/04/2026).
Insiden bermula sekitar pukul 10:30 WITA saat Ayudia tiba-tiba jatuh pingsan. Mirisnya, kabar buruk ini justru diterima pihak keluarga dari rekan sesama siswa, bukan melalui pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.
Orang tua siswa, Suwandi Daeng Kuling, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap abai para tenaga pendidik. Menurut Suandi, saat ia tiba di sekolah, ia mendapati anaknya masih dalam kondisi terlantar tanpa ada pertolongan medis oleh guru maupun pihak lain.
”Saya sangat kecewa. Anak saya pingsan tapi seolah dibiarkan. Tidak ada satu pun guru yang berinisiatif membantu hingga saya dan istri tiba di sekolah dan membawanya sendiri ke RS Padjonga untuk mendapatkan perawatan,” ungkap Swandi kepada awak media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan ke pihak sekolah juga tidak membuahkan hasil maksimal. Bahkan saat kejadian ternyata Kepala Sekolah dikabarkan tidak berada di tempat. Sementara itu, Guru BK, Suharno, berdalih bahwa dirinya tidak menerima informasi terkait kejadian tersebut.
Ia mengarahkan tanggung jawab unit UKS dan karena pembatasan tugas antar-bagian di sekolah.
Sikap pihak sekolah yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan enggan memberikan penjelasan transparan ini justru memperkeruh suasana serta melukai perasaan keluarga siswa.
Selain dugaan kelalaian terhadap keselamatan siswa, pihak sekolah juga disorot karena perlakuan yang dianggap tidak kooperatif terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah. Kejadian ini menjadi rapor merah bagi sistem pengawasan dan kepedulian sosial di lingkungan SMA 1 Takalar, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa-siswi. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









