Takalar, TRIBRATA TV
RPJMD Kabupaten Takalar tahun 2025-2029 merupakan bagian pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang merupakan pembangunan landasan transformasi untuk mewujudkan Takalar sebagai daerah agromaritim yang maju dan berdaya saing.
Demikian diungkapkan Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Tentang Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Senin 11 Agustus 2025.
Sidang Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Takalar Muh. Rijal dan dihadiri Wakil Bupati Takalar, Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta Pimpinan OPD di Ruang Sidang Lt. II DPRD Takalar.
Dalam membacakan sambutannya, Bupati menyampaikan diantaranya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda RPJMD merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sekaligus perwujudan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintah Daerah.
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah bentuk komitmen kita dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terukur dan berkelanjutan. RPJMD memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Misi Kabupaten Takalar tahun 2025-2029 yaitu Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital yang akan diakomodir pelaksanaannya melalui Rencana Strategis Perangkat Daerah Kab. Takalar Tahun 2025-2029,” imbuh Daeng Manye.
Dikatakannya Ranperda yang telah disepakati merupakan pondasi bagi perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik hingga terwujudnya pemerintahan yang profesional, rasional, efektif, efisien dalam melaksanakan program pembangunan.
“Dengan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang RPJMD Takalar Tahun 2025-2029, saya menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan melakukan penyelarasan visi, misi dan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Takalar Tahun 2025-2029 kedalam Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah,” ujarnya.
“Kami mengajak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Takalar untuk bersama-sama mendukung mengawal dan mengevaluasi pembangunan 5 tahun akan datang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Takalar Tahun 2025-2029 agar dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Takalar,” tutupnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









