Asahan, TRIBRATA TV
Sebanyak 354 pesilat se-Sumatera Utara mengikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Tebing Tinggi Cup 2026,14-15 Februari 2026 di GOR Asber Kota Tebing Tinggi.
Pada kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Tebing Tinggi Cup 2026, kontingen Asahan meraih 12 medali dengan rincian 8 Emas, 1 Perak dan 3 Perunggu.
Ketua cabang olahraga (Cabor) IPSI Asahan, Ramadhani mengatakan, atlet Pencak Silat Asahan menorehkan prestasinya dengan 12 medali di kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Tebing Tinggi Cup 2026.
Menanggapi capaian ini, Ketua Umum KONI Asahan Harris mengaku bangga karena di awal tahun 2026, atlet Pencak Silat Asahan sudah menorehkan prestasi terbaiknya di kejuaraan Piala Wali Kota Tebing Tinggi Cup.
“Alhamdulillah kita dapat meraih 12 medali dengan perolehan 8 Emas, 1 Perak dan 3 Perunggu. Kejuaraan ini juga diikuti dari berbagai pesilat di Sumatera Utara dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi,” ujar Haris, Senin (16/2/2026) di Kantor KONI Asahan.
Padahal, lanjut Haris, Ketua Cabor Pencak Silat ini baru kemarin dilakukan pergantian, karena habis masa kepengurusan dan langsung membuat prestasi kepada atletnya dan ini suatu kebanggan bagi KONI Asahan.
“Kami KONI Asahan terus mendukung kegiatan cabang olahraga yang menorehkan prestasinya. Semoga para atlet dari berbagai cabang olahraga dibawah naungan KONI terus melahirkan bibit-bibit atlet sebagai penerus,” ungkap Harris.
Data diperoleh, perolehan atlet Pencak Silat Asahan yakni, Emas: Fatchu (kelas C dewasa), Nabila (kelas A dewasa), Fauzan (kelas K remaja), Syifa (kelas B remaja), Fazila (seni tunggal), Intan Subagja (kelas I pra remaja), Salsabila Husnah (kelas J pra remaja), dan Afif (kelas G pra remaja).
Untuk Perak atas nama Rien Sabilah (seni tunggal dewasa), dan Perunggu masing-masing Civa (kelas C pra remaja), Rara Aulia (kelas E pra remaja) dan Wilson (kelas A pra remaja). (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









