Banding Dikabulkan, Hj.Nurmalah: Eddy Hermanto Tak Terbukti Terima Gratifikasi

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Pengacara Hj Nurmalah, selaku kuasa hukum Eddy Hermanto salah satu terdakwa kasus Masjid Sriwijaya mengatakan, jika pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan atau vonis banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

“Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Eddy Hermanto yang sebelumnya diputus Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan 8 tahun penjara,” ujarnya saat di mintai konfirmasikan melalui sambungan telepon seluler, Rabu (16/02/2022).

Menurut Hj. Nurmala, pada putusan banding, Eddy Hermanto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, sehingga Eddy Hermanto dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut.

“Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Eddy Hermanto dikenakan Pasal 2 dan Pasal 12 huruf b. Akan tetapi, di tingkat banding salah satu pasal dinyatakan tidak terbukti, yakni Pasal 12 huruf b. Sehingga Eddy Hermanto dibebaskan dari Pasal 12 huruf b, karena uang administrasi proyek diatur dalam NPHD, dalam anggaran dasar, dan dalam SK. Selain itu, Eddy Hermanto saat itu statusnya bukan pegawai negeri hingga bukan gratifikasi, tapi uang tersebut memang untuk kepentingan administrasi pembangunan Masjid Sriwijaya,” paparnya.

BACA JUGA  Empat Lembaga Negara Kolaborasi Gelar Dialog Terkait Penanganan Narkoba, Terorisme dan Korupsi

Terkait Pasal 12 huruf b yang tidak terbukti, kata Hj Nurmala, sebenarnya hal tersebut sejak awal telah disampaikannya pada eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

“Sejak awal saat eksepsi saya sudah menolaknya, dan saya sampaikan jika konstruksi hukum menggabungkan dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 12 huruf b tidak mungkin. Sebab, uang yang sama dikenakan dua pasal yaitu tentang melawan hukum dan gratifikasi. Dari itu Hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding mengakomodir sebagian keberatan kita,” jelasnya.

Masih diungkapkannya, sedangkan terkait audit kerugian negara dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi ditingkat banding, Hakim tidak menggunakan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan juga pertimbangan Jaksa.

BACA JUGA  Paru-paru Dunia: Jurnalis, SKK Migas, dan KKKS Bersinergi Tanam Mangrove di Sungsang

“Hakim Pengadilan Tinggi sepertinya menggunakan audit kerugian negara investigasi BPK, sehingga pada tingkat banding kerugian negaranya yakni Rp23 miliar lebih,” terangnya.

Dilanjutkannya, dengan telah keluarnya putusan banding tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kliennya Eddy Hermanto apakah akan melakukan upaya hukum Kasasi.

“Kita akan koordinasikan dan konsultasikan dulu, apakah klien kami menerima putusan banding tersebut atau menolaknya. Kalau klien kami menolak putusan banding tentunya masih ada dua kali lagi untuk melakukan upaya hukum, yakni Kasasi dan PK,” ungkapnya.

Ia belum mengetahui apakah Eddy Hermanto menerima atau menolak putusan banding tersebut.

“Sebab, kuasa hukum ini kan kembali kepada kliennya. Karena kuasa hukum bertindak atas klien. Kemudian kalaupun nantinya ternyata klien kami menyatakan Kasasi, tentunya kami optimis berupaya semaksimal mungkin dan mengkaji putusan banding,” pungkasnya.

BACA JUGA  1.000 Personil Polda Sumsel Naik Pangkat

“Sebab di tingkat Kasasi yang dinilai yakni adakah kesalahan penerapan hukum, apakah yang diputuskan melanggar hukum, apakah menyalahgunakan wewenang atau salah dalam menerapkan hukum. Nah itulah tugas dari Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Untuk dimana letak kesalahannya, jika nanti Kasasi maka kita akan membuktikan dan menguraikannya dalam memori Kasasi,” tandas Hj Nurmala.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung
‎Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Diringkus, Korban Kritis di Rumah Sakit
Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB