Langkat, TRIBRATA TV
Lokasi bekas barak narkoba di Pondok Kloneng Dusun Banrejo Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat akan dijadikan lokasi latihan Yonif 100/PS.
Pekan lalu, lokasi barak narkoba ini telah digrebek dan dibakar.
Hal ini disampaikan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto usai meninjau lokasi yang pekan lalu digrebek dan dibakar, di Makodim 0203/Langkat, Kamis (16/1/2025).
Dalam penjelasannya, Pangdam mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen bersama karena Sumatera Utara sudah darurat narkoba. “Kita memutuskan lokasi sarang narkoba ini menjadi daerah latihan Yonif 100/PS. Kita akan pasang plank disana,” katanya.
Menurutnya masih ada puluhan titik barak narkoba seperti ini. “Kita komitmen bersama berantas narkoba sampai habis agar terwujud cita cita bapak Presiden membentuk generasi bangsa yang sehat dan berguna”, kata Mayjen Rio.
Lebih lanjut, Mayjen Rio menjelaskan selama sepekan ini, TNI/Polri bersama jajaran di Sumatera Utara menggerebek dan membakar 6 barak narkoba, dengan tersangka 44 orang, barang bukti sabu sabu 200 gram, ratusan alat isap sabu bong, puluhan pil ekstasi ganja dan lain lain termasuk mesin judi, jackpot.
“Dengan pemasangan plank lokasi latihan Yonif 100/PS diharapkan tidak akan lagi menjadi lokasi narkoba,”tegasnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtama mengatakan tempat ini merupakan sarang narkoba dan beragam upaya sudah dilakukan. Namun, selalu saja lokasi ini muncul lagi. “Inisiatif Pangdam bagaimana agar tempat ini tidak lagi menjadi sarang narkoba, maka kita sepakati menjadikannya tempat latihan Yonif 100/Raider. Nantinya ditempat lain akan dijadikan lokasi ketahanan pangan,” kata Wakapolda.
Brigjen Rony menuturkan hal ini merupakan bentuk sinergitas, kesepakatan dan semangat bersama. Menurutnya dampak narkoba menimbulkan tingginya tingkat kejahatan jalanan.
“Untuk itu kami mengharapkan dukungan yang intens. Karena tempat seperti ini masih banyak di Sumut,” ungkap Brigjen Rony.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








