‘Orang Dekat Gubernur Jambi’ Tempati Kantin PKK Tanpa Ijin, Kadis KUKMPP Tak Berdaya

- Editorial Team

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Salah satu keluarga yang mengaku orang dekat Gubernur Jambi merasa kuat dan engan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Merangin.

Hal ini terpantau di gedung Galeri IKM
Kantin PKK milik Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin yang terletak di dekat Mapolres Merangin.

Sebelumnya gedung ini pernah digunakan untuk penjualan produk-produk UMKM Kabupaten Merangin, kemudian digunakan untuk sekretariat pemenangan calon Gubernur Jambi Al Haris.

Berjalannya waktu sejak kemenangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi, tempat ini ditempati oleh seorang warga bernama Noverman atau yang biasa di panggil Daman yang diduga dekat dengan Gubernur untuk berjualan kuliner dengan izin Dinas Koperindag Kabupaten Merangin selama satu tahun.

Selanjutnya sejak Daman pindah ke Jambi dan gedung sanggar PKK ini ditempati oleh anak Daman untuk hunian dan berjualan selama setahun lebih tanpa izin ke UPTD Pasar bahkan tidak membayar pajak retribusi ke Dinas Koperindag Kabupaten Merangin.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP)
Kabupaten Merangin, Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil ketika diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan jika Daman tidak mau menyerahkan gedung sanggar PKK tersebut, bayar juga tidak, untuk itu pihaknya meminta kepada yang bersangkutan agar mengosongkan tempat tersebut.

“Ya dulu ada ditempati Daman untuk berjualan, tapi yang bersangkutan sudah pindah ke Jambi, selanjutnya ditempati oleh anaknya tanpa ijin dan membayar retribusi ke Pemkab, untuk itu kita sudah membuat surat ke Daman untuk segera mengosongkan tempat tersebut karena akan ditempati oleh IWO Merangin untuk Sekretariat sesuai dengan surat pengajuan dari IWO dan sudah disetujui oleh Pak Kadis dan surat izin penempatannya pun sudah ada,” demikian ucap Amir Tamsil.

BACA JUGA  Personil Polres Merangin Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Apel Kantor Bupati Merangin

Terpisah, ketika Pengurus Daerah IWO Merangin hendak menempati gedung tersebut sesuai dengan surat yang sudah diterbitkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin namun terpantau anak dari Daman masih enggan pindah dari gedung tersebut.

“Ya itu masih dak mau pindah orang yang nempatin gedung tersebut, katanya selagi Al Haris masih jadi Gubernur Jambi dan Mashuri jadi Bupati Merangin, dak ada yang bisa memindahkan kami,” demikian ucap salah satu pedagang setempat.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Etik ‘Ikatan Wartawan Online’ (IWO) Merangin Nanang Fahrurrozi menyesalkan ketidaktegasan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin yang terkesan lamban dalam mengambil sikap bahkan tidak berdaya untuk melakukan eksekusi pengosongan gedung tersebut.

“Kami menganggap pihak Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Merangin sangat lamban melakukan pengosongan gedung tersebut, tinggal Surati Pol PP saja kok untuk eksekusi pengosongannya, ini kok sampai 3 bulan ndak selesai ngurus satu orang saja, bikin malu saja,” demikian kata Nanang Fahrurrozi salah satu wartawan senior di Merangin ini.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 420-08/Tabir Terlibat dalam Pengamanan Arus Balik di Pospam Mampun

Sementara itu Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online melalui Sekjen IWO Merangin Ady Lubis sangat menyesalkan tindakan oknum yang menempati gedung milik pemerintah Jabupaten Merangin tersebut tanpa izin dan tidak membayar pajak retribusi selama bertahun tahun bahkan merasa diatas angin.

“Kalau ini sudah tidak bisa didiamkan, jangan mentang-mentang dekat dengan Gubernur terus seenaknya saja, yang jelas kita dari IWO Merangin tidak akan tinggal diam dengan permasalahan ini, dalam waktu dekat kami serta pengurus lainnya akan menemui Gubernur Jambi guna membahas permasalahan ini,” ucap Ady Lubis, Senin (16/1/2023).

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin Muhammad Ladani ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan jika dirinya tidak bisa berbuat banyak dan terkesan loyo, padahal surat pengosongan yang ditandatangani oleh Ladani batas waktu tanggal 16 Januari 2023.

“Ya kami sudah menghubungi Daman, katanya dia mau nelepon anaknya yang nempatin gedung PKK itu, tapi sampai sekarang belum ada dia ngubungi saya, kini saya masih coba kordinasi dengan Pol PP terkait dengan pengosongan gedung tersebut,” demikian ucap Ladan, Senin (16/1/2023).

Terkait dengan hal tersebut Ketua IWO Merangin Em Fajri berang dengan lambannya kinerja Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin yang seolah-olah melempem dan tidak tegas. Menurutnya jika memang oknum yang menempati gedung tersebut enggan meninggalkan sanggar PKK milik Pemkab Merangin tersebut dengan alasan keluarga Gubernur Jambi, maka pihaknya bersama Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Merangin dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Jambi.

BACA JUGA  Lagi, Dugaan Pungli di Pasar Baru Bangko

“Ya kesabaran kita sudah habis, apa kata Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Merangin sudah kita turuti semua, tapi kita IWO ini seperti bola saja, dilempar sana sini, Kepala UPTD Pasar juga sudah saya hubungi, katanya kebijakan tergantung Kadis, kita lihat saja apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Dinas Koperindag ini, apa takut dengan oknum yang mengatakan dekat Gubernur itu, padahal oknum yang menempati gedung tersebut tidak ijin dan tidak membayar retribusi ke daerah selama bertahun tahun tapi tidak ada tindakan sama sekali dari Pemkab, hebat nian orang ini,” demikian kata Fajri. (fitri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB