Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Menyikapi pemberitaan media terkait lemahnya sumber daya manusia (SDM) sejumlah kepala desa dalam pelaksanaan proyek desa yang bersumber dari APBN Dana Desa (DD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Satya Darma Nababan, menegaskan setiap pekerjaan desa yang tidak sesuai spesifikasi dipastikan akan diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan Satya Darma Nababan kepada awak media, menanggapi banyaknya laporan masyarakat dan pemberitaan yang menyebutkan sejumlah pekerjaan fisik desa diduga dikerjakan asal jadi.
“Apabila ada proyek desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi,seperti yang awak media laporkan 2 titik Telford Desa Siabal-abal 1, akan kita pastikan untuk diperbaiki. Kita juga akan melakukan pembinaan kepada para kepala desa,” ujar Satya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan pengawasan dan kontrol terhadap proyek Dana Desa akan terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satya juga menyoroti adanya laporan dari sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengaku belum menerima hak tunjangan mereka.
Menurutnya, pihak Dinas PMD setiap bulan telah mengajukan proses pencairan tunjangan tersebut ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Saya setiap bulan selalu mengajukan ke BKAD, namun kenapa masih ada laporan BPD yang belum menerima tunjangan. Hal ini akan kita koordinasikan langsung dengan kepala desa,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses koordinasi ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Bila perlu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Satya.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap melalui pengawasan, pembinaan, dan koordinasi yang berkelanjutan, pelaksanaan Dana Desa dapat berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









