Asahan, TRIBRATA TV
Jelang Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Asahan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati beserta Wakil Bupati Asahan.
Ditemui di Kantor Bawaslu Asahan, Jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, Manat Sitohang selaku Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Asahan mengatakan, jumlah pengawas yang akan direkrut sebanyak 1.385 PTPS.
“Pembukaan rekrutmen dimulai tanggal 12 hingga 28 September. Adapun syaratnya seperti, calon PTPS berusia paling rendah 21 tahun, pendidikan paling rendah SMA sederajat dan berdomisili di Kecamatan yang dituju,” ucap Manat.
Lebih lanjut, Manat mengatakan, usai para calon PTPS memasukan berkas pendaftaran, maka akan ada beberapa tahapan lagi hingga ditetapkan dan diumumkan siapa yang terpilih.
“Nantinya berkas pendaftar akan diteliti, lengkap apa tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, lulus administrasi, para calon PTPS akan dilakukan tes wawancara. Dan hasilnya akan diumumkan tanggal 23-25 Oktober mendatang. Dilantik tanggal 3-4 November 2024,” bebernya.
“Semoga akan lebih banyak lagi generasi muda Kabupaten Asahan yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara. Untuk pendaftaran gratis tidak dipungut biaya,” akhir Manat di ruangannya, Minggu (15/8/2024) sore.
“Kita sudah buka posko pendaftaran. Jadi bagi siapa saja yang ingin mendaftar, silahkan datang ke kantor atau kunjungi website kita. Pendaftaran bisa dilakukan secara Online. Silahkan pantau FB kita dan hubungi nomor telpon atau Whatsapp yang tertera,” aku Ketua Panwascam Setia Janji, Iskandar SP ditemui secara terpisah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









