Istri Merantau ke Malaysia, Anak Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri

- Editorial Team

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak, namun apa yang dilakukan AR (47), warga Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang sungguh biadab. Ia tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (14/9/21) sore kemarin, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Untung Sumaryo menjelaskan, AR merupakan tersangka pencabulan dan pemerkosa anak dibawah umur.

BACA JUGA  Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Korban selama ini tinggal bersama tersangka AR karena setahun setelah menikah dengan AR ibunya memutuskan pergi merantau ke Malaysia untuk mencari nafkah,

“Hasrat seksual tersangka timbul karena merasa kesepian, karena melihat kemolekan tubuh korban saat tidur kemudian AR melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada korban”, ujar Kapolres.

Imam Asfali mengungkapkan, saat ini korban dalam kondisi trauma dalam, kasus ini terbongkar pada 18 Agustus 2021 setelah mendapat laporan dari keluarga korban,

“Aksi pertamanya dilakukan pada akhir tahun 2020 lalu, pada malam itu AR masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur, AR menggerayangi korban dan perbuatan itu pun berlanjut beberapa kali hingga tahun 2021”, imbuhnya.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Bandar yang Baru Keluar Penjara

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan AR kepada tetangganya, merespon hal tersebut keluarga korban langsung melaporkan tersangka AR kepolisi,

“Atas perbuatanya, AR dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun 6 Bulan”. Ungkapnya. (Jasman)

BACA JUGA  Komplotan Curanmor Digulung Polsek Pontianak Utara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!