Istri Merantau ke Malaysia, Anak Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri

- Editorial Team

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak, namun apa yang dilakukan AR (47), warga Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang sungguh biadab. Ia tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (14/9/21) sore kemarin, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Untung Sumaryo menjelaskan, AR merupakan tersangka pencabulan dan pemerkosa anak dibawah umur.

BACA JUGA  Polsek Delitua Berhasil Tangkap Tahanan Kabur

Korban selama ini tinggal bersama tersangka AR karena setahun setelah menikah dengan AR ibunya memutuskan pergi merantau ke Malaysia untuk mencari nafkah,

“Hasrat seksual tersangka timbul karena merasa kesepian, karena melihat kemolekan tubuh korban saat tidur kemudian AR melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada korban”, ujar Kapolres.

Imam Asfali mengungkapkan, saat ini korban dalam kondisi trauma dalam, kasus ini terbongkar pada 18 Agustus 2021 setelah mendapat laporan dari keluarga korban,

“Aksi pertamanya dilakukan pada akhir tahun 2020 lalu, pada malam itu AR masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur, AR menggerayangi korban dan perbuatan itu pun berlanjut beberapa kali hingga tahun 2021”, imbuhnya.

BACA JUGA  Dua Bandit Berjimat Terkapar Dihadiahi Timah Panas

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan AR kepada tetangganya, merespon hal tersebut keluarga korban langsung melaporkan tersangka AR kepolisi,

“Atas perbuatanya, AR dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun 6 Bulan”. Ungkapnya. (Jasman)

BACA JUGA  Sambil Menuntun Sepeda Curian Rendy Digiring ke Mapolsek Lakarsantri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB