Diduga Caplok Lahan Fasum dan Saluran Air, Izin Proyek MXL Ground di Sunter Dipertanyakan

- Editorial Team

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Proyek pembangunan jembatan dan pagar oleh klub olahraga MXL Ground (Tennis & Padel Club) di Jalan Yos Sudarso No. Kav. 99A, Sunter Jaya, Jakarta Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan saluran air milik pemerintah tanpa izin resmi.

Pantauan tim media pada Senin (14/7/2025), terlihat sebuah jembatan baru dibangun melintasi saluran drainase utama yang terhubung ke sistem air kota. Tak hanya itu, pagar permanen yang kini berdiri juga tampak memotong area taman publik dan melewati batas saluran air.

Warga sekitar mempertanyakan dasar hukum pembangunan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan termasuk ruang terbuka hijau dan utilitas publik.

BACA JUGA  2 Tahun Diburu, Pelaku Perampasan HP yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polisi

Ketika dikonfirmasi di lokasi, Didit selaku pemborong menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan. Soal perizinan, ia mengaku tidak memiliki informasi.

“Kalau soal izin saya nggak tahu. Saya hanya disuruh bangun. Arahan dari bos, katanya walikota sudah aman. Bosnya Maikel (Owner) kami,” ungkap Didit kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa petugas dari Satpol PP kelurahan sempat datang dan menanyakan perizinan, namun diarahkan langsung ke pihak pemilik.

“Beberapa petugas sudah datang. Saya bilang langsung saja ke pemilik (owner). Saya nggak pegang dokumen apa pun,” tambahnya.

Sementara itu, seorang staf MXL Ground bernama Nando juga mengaku tidak mengetahui banyak soal proyek tersebut.

BACA JUGA  Saud Hutabarat Siap Pimpin KBWJU

“Saya cuma staf. Bos juga jarang datang ke sini,” ujarnya singkat.

Penggunaan fasum dan saluran air untuk kepentingan pribadi tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Di tingkat daerah, hal ini dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta”. (Ahmad FG)

BACA JUGA  Polsek Koja Gelar Apel Pagi di Kampung Pancasila, Amankan Arak-Arakan Persitara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga
Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:06 WIB

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB