Tim Jembalang Polrestabes Pekanbaru Ringkus Pejambret Gelang Emas Seharga Rp45 Juta

- Editorial Team

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Jembalang Polrestabes Pekanbaru berhasil menangkap seorang pejambret setelah sepekan diburu. Sementara dua rekannya masih terus dicari polisi.

Informasi yang didapat pelaku, AR alias Arip (21) ditangkap dari sebuah kamar kos di Jalan Marsan Sejahtera Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pada Sabtu (9/7/2022).

Kepada polisi, warga Jalan Suka karya Perum Garah Bangun Permai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang kabupaten Kampar, Riau ini mengaku sebagai eksekutor pejambretan sedang dua rekannya yang lain RB dan HB bertindak sebagai joki.

BACA JUGA  Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Burung yang Dilindungi

Para pelaku ini beraksi pada Kamis (30/6/2022) sore di Jalan Suka Karya Gg Saiyo Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Korban, Chandra Dewi (33) warga Desa Senama Nenek Kelurahan Senama Nenek Kecamatan Tapung, Kampar saat itu sedang berboncengan dengan kakaknya mengendarai sepeda motor.

Ketika melintasi Jalan Suka Karya Gg Saiyo tiba-tiba datang 2 orang laki-laki tidak dikenali mengendarai sepeda motor jenis metic dari arah samping kiri.

Begitu dipepet, pelaku yang duduk dibelakang pengendara langsung menarik gelang emas 24 karat korban seberat 20 emas hingga putus. Kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

BACA JUGA  Yonmarhanlan I Jaga Kapal Tangkapan MV. Mathu Bhum

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp45 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tampan.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa helm merek GM warna coklat, sepeda motor Yamaha F1ZR dengan plat terpasang BM 8055 TKN dan ponsel merek Vivo.

Pelaku saat ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHPidana. (herto)

BACA JUGA  7 Bulan Buron, 2 Begal Diringkus Jatanras Polda Sumsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru