Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 di Halaman Apel Mapolresta Pekanbaru pada Senin, 15 Juli 2024.
Kegiatan ini untuk memastikan kesiapan seluruh anggota dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Pekanbaru.
Jumlah pasukan yang terlibat dalam apel ini mencapai 131 personel, dengan rincian sebagai berikut: Polresta Pekanbaru berjumlah 107 personel, Jasaraharja Pekanbaru berjumlah 8 personel, Dishub Kota Pekanbaru berjumlah 10 personel, Denpom 1/3 berjumlah 6 personel.
Kombes Jeki mengungkapkan kegiatan ini berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, “ini menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan operasi ini,” sebutnya.
Melalui operasi ini, Kapolresta menegaskan pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Pekanbaru. “Kami berkomitmen untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas Kombes Jeki.
Dengan semangat yang tinggi, seluruh pasukan siap menjalankan tugasnya dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pekanbaru.
Kombes Jeki juga menjelaskan operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengguna jalan, terutama di lokasi-lokasi strategis dan sekolah-sekolah, untuk mengedukasi mereka tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Kombes Jeki berharap kegiatan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pekanbaru.
“Dengan kerja sama semua pihak, kami yakin dapat mencapai tujuan bersama demi keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Dengan demikian, Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga membawa dampak nyata bagi kehidupan bertransportasi yang lebih baik di Kota Pekanbaru.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









