Toba, TRIBRATA TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tobasa akhirnya melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tertunda akibat wabah Covid-19, Senin (15/6/2020).
Ketua KPU Tobasa Henri Pardosi diwakili komisioner Sahat Sibarani mengatakan, penetapan dan pelantikan PPS ini berdasarkan SK KPU Toba Samosir Nomor 65/PP.04.2-kpt/1212/KPU-Kab./III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Penetapan Suara per-tiap Kecamatan. SK ini menggantikan SK KPU Tobasa yang lama, Nomor 33/PP.04.2-kpt/1212/KPU-Kab. /III/2020.
“Jumlah PPS yang dilantik tahap pertama 105 anggota, dari 29 desa dan 6 Kelurahan se Kecamatan Balige,”ucap Sahat.
Sementara untuk Kecamatan Tampahan dilantik 18 anggota PPS dipimpin Komisioner KPU, Rantu Pasaribu. “Total yang akan dilantik 732 anggota PPS berlangsung 2 tahapan,” tegas Sahat.
Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya, mengucapkan selamat atas pelantikan para PPS. Ia minta tetap jalani protokol kesehatan dalam bertugas.
“Mari kita bekerja sama dalam menciptakan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Toba yang aman dan kondusif,” tegas Akala.
Sedang Bupati Toba Darwin Siagian mengatakan penetapan dan pelantikan PPS yang berlangsung serentak se- Kabupaten Toba berjalan dengan protokol kesehatan. “Maaf sebelumnya Pilkada September 2020 tertunda, jadi pelantikan pun tertunda. Kita tahu baru saja wabah Covid-19 melanda dunia. Pilkada 2020 tetap berjalan khususnya Kabupaten Toba dengan dasar Perpu dan PKPU, New Normal sedang kita jalani dan mari bersahabat dengan Covid-19,” tegas Darwin.
Ketua Bawaslu Tobasa Romson Purba berpesan untuk menjalankan tugas sesuai dengan pakta integritas dan jaga kesehatan.
Pantauan tim TRIBRATA TV Online, pelantikan PPS berjalan 2 tahap. Tahap pertama pukul 09.00 wib, untuk wilayah Balige,Tampahan, Laguboti, Sigumpar, Silaen dan Bor-bor. Sedang tahap kedua pukul 14.00 wib, untuk kecamatan lainnya.
Turut hadir mewakili DPRD Toba Chandrow Manurung, Kodim 0210/Tu dan jajaran forkompinda Kabupaten Toba. (Berlin yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









