Jakarta, TRIBRATA TV
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk melakukan penegakan hukum TPPO. Anev untuk mengecek target yang diberikan kapolri kepada Satgas TPPO dan seluruh jajaran.
Sebagaimana diketahui saat ini Polri tengah gencar memburu pelaku TPPO di seluruh Indonesia.
Perkara TPPO merupakan prioritas utama saat ini. Kapolri memberikan waktu satu minggu bagi Satker Mabes Polri dan seluruh Polda jajaran untuk melakukan pengungkapan kasus TPPO sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan TPPO di Indonesia.
Selama periode tanggal 5-13 Juni 2023, Satgas TPPO Pusat dan Daerah telah berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 242 LP, 1.006 korban, dan 284 tersangka.
Dalam kesempatan tersebut Kabareskrim menekankan agar bisa mengungkap bukan hanya operator lapangan namun sampai kepada pelaku utama, dan tidak ragu-ragu dalam menindak terhadap siapapun yang terlibat serta mengenakan Pasal dengan ancaman paling berat dan apabila perlu agar dilapis dengan Pasal TPPU. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








