Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2024, menelan anggaran hibah sebesar lebih dari Rp58 miliar. Dari jumlah tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima dana hibah sebesar Rp15,942 miliar.
Dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien oleh jajaran komisioner Bawaslu dalam mengawal proses Pilkada, mulai dari tahapan pengawasan sebelum pemungutan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Hal ini disampaikan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Marusaha Nababan, mewakili Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu, saat diwawancarai media di kantor Bawaslu, Rabu (14/05/2025), terkait pertanyaan mengenai sisa dana hibah Pilkada.
Marusaha mengungkapkan sisa anggaran hibah yang telah dikembalikan oleh Bawaslu Taput kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp647.157.431. Dana tersebut merupakan sisa dari total dana hibah sebesar Rp15.924.114.000 yang diterima sebelumnya, dan pengembalian dilakukan pada 29 April 2025, lengkap dengan dokumen dan uraian pengeluaran yang transparan.
“Sesuai regulasi, pengembalian sisa dana hibah Pilkada harus dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Jadi, tidak ada lagi masalah. Dana yang sudah tidak memiliki kegunaan tentu tidak akan kami tahan di kantor,” jelas Marusaha.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran honor kepada 1.036 pengawas tempat pemungutan suara (TPS), 45 Panwas Kecamatan, serta 252 pengawas kelurahan dan desa telah diselesaikan secara transparan. “Pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing. Tidak ada transaksi tunai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LSM TOPAN-RI Taput, Rio Manullang, saat dimintai tanggapannya terkait pengembalian sisa anggaran oleh Bawaslu Taput, menyatakan harapannya agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
“Kita berharap tidak ada lagi persoalan. Selama Pilkada di Taput, saya belum pernah mendengar adanya temuan kerugian negara (TGR) dari BPK,” ujarnya. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









