Tebing Tinggi,TRIBRATA TV
Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut dipimpin Kanit Reskrim Ipda G. Gurning berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi terhadap truk dan mobil yang melintas dilokasi Simpang AMD, Jalan Kutilang Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (14/5/2025), berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku yang kerap meminta uang secara ilegal kepada supir kendaraan. Adapun pelaku yang diamankan berinisial DPS (42) yang merupakan warga sekitar lokasi.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Toba 2025 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, yang menyasar berbagai bentuk premanisme, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Padang Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.
Sebagai bagian dari penanganan awal dan bentuk pembinaan, pelaku membuat surat pernyataan tertulis yang isinya menyatakan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila melakukan hal serupa dikemudian hari.
(ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









