Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Aksi brutal penyerobotan tanah, pencurian dan pengerusakan pohon oleh sekelompok orang di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sudah lama dilaporkan DR Capt Anton Sihombing ke Polres Tapanuli Utara namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
“Laporan penyerobotan pencurian dan pengerusakan tanah saya, yang sudah bersertifikat sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara namun sampai sekarang tidak ada tindakan secara hukum kepada pelaku,” DR Capt Anthon Sihombing, Senin (14/4/2025) kepada wartawan.
Anton mengatakan, aksi itu bahkan semakin merajalela merusak lahannya. “Kapolres Tapanuli Utara berkesan melakukan pembiaran, ada apa ini? Saya minta Kapoldasu copot Kapolres Tapanuli Utara,” tegas Anton Sihombing yang juga dewan pakar Partai Golkar tersebut.
Dikatakannya tanah itu miliknya dan ada sertifikatnya. “Sudah kita laporkan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,” tegasnya lagi.
“Saat ini saya sangat prihatin tindakan barbar tidak tersentuh hukum Polres Tapanuli Utara,” kata Anthon.
Anthon menyebut, Darwis Hutabarat dan kawan kawan sebagai terlapor yang melakukan aksi brutal semakin merajalela mengklaim tanahnya dan semakin berani mendirikan bangunan di atas tanahnya.
“Itu tanah warisan nenek monang saya. Tidak ada pernah ada saya lihat tindakan seperti ini di republik ini. Kapolres terkesan mengulur ulur atau memberi ruang kepada pelaku aksi brutal yakni Darwis Hutabarat dan kawan kawan, inikan aneh,” ujarnya.
Karenanya, ia mengaku dalam waktu dekat akan menemui Kapolri.
Anthon Sihombing menceritakan, pada bulan Agustus 2024 ada sekelompok orang memasuki lahannya dan telah melaporkannya ke Polres pada tahun 2024 lalu.
“Setelah dilaporkan Polres sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengerusakan sekitar 6 batang pohon, setelah dilaporkan hingga sekarang bulan April 2025 belum ada tindakan tegas dari Polres Tapanuli Utara, padahal sudah jelas ada laporan polisi dengan Sertifikat tanggal 10 April 2025 sudah melengkapi laporan di tingkat sidik agar semua dihentikan pengolahan lahan pohon di lokasi,” terangnya.
“Jika tidak ditindaklanjuti maka layak dipertimbangkan bahwa Kapolres Tapanuli Utara dicopot atau diganti dengan yang lain untuk menegakkan keadilan di Polres Tapanuli Utara,” pesannya. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








