Medan, TRIBRATA TV
Usaha untuk mengempur peredaran narkoba terus dilakukan oleh Kepolisian Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan. Kali ini, pengedar narkoba yang dikenal cukup “licin” dan sulit ditangkap akhirnya tak berdaya usai disergap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur, Selasa (14/2/2023).
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Wahyudi alias Botak ditangkap dari kawasan Jalan Mesjid Taufik Medan. Petugas terpaksa menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku dan keluar dari persembunyiannya.
Saat ditangkap petugas, pelaku sempat berupaya hendak menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket narkoba, namun polisi kemudian berhasil menemukan 3 paket sabu. Selain itu petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik yang digunakan pelaku menimbang sabu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, pelaku diketahui sudah 1 tahun menjual narkoba.
Penangkapan pelaku tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian yang memudahkan polisi dalam menangkap pelaku.
“Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku yang kerap menjual narkoba,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku dikenakan ancaman penjara selama lebih dari 5 tahun, dan dijerat dengan undang–undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









