Terkenal Licin, Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Usaha untuk mengempur peredaran narkoba terus dilakukan oleh Kepolisian Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan. Kali ini, pengedar narkoba yang dikenal cukup “licin” dan sulit ditangkap akhirnya tak berdaya usai disergap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur, Selasa (14/2/2023).

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Wahyudi alias Botak ditangkap dari kawasan Jalan Mesjid Taufik Medan. Petugas terpaksa menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku dan keluar dari persembunyiannya.

BACA JUGA  Dua Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

Saat ditangkap petugas, pelaku sempat berupaya hendak menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket narkoba, namun polisi kemudian berhasil menemukan 3 paket sabu. Selain itu petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik yang digunakan pelaku menimbang sabu.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, pelaku diketahui sudah 1 tahun menjual narkoba.

Penangkapan pelaku tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian yang memudahkan polisi dalam menangkap pelaku.

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Ransel, Warga Pinang Kencana Ditangkap

“Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku yang kerap menjual narkoba,” ucapnya.

Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku dikenakan ancaman penjara selama lebih dari 5 tahun, dan dijerat dengan undang–undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (H. Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru