Samosir, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak resmi melepas jabatan rangkap yang sebelumnya diembannya pada 22 Desember 2025, bertepatan dengan hari penahanan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir oleh Kejari Samosir.
Jabatan rangkap yang diemban Marudut Tua Sitinjak sebagai Plt Kepala Inspektorat Inspektorat Samosir, sebelumnya menuai kritik karena dinilai sarat kepentingan pribadi.
Anehnya, walaupun rangkap jabatan Sekda selama beberapa tahun menuai konflik, baru setelah penahanan Kadis Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro pada 22 Desember 2025, jabatan Plt Kepala Inspektorat dilepas.
Seperti dikutip dari Medanbisnisdaily.com, hal itu dikatakan Plt Kepala Inspektorat Samosir yang baru Manthun Sinaga.
Ketika ditanyakan sejak kapan dirinya mendapat SK Plt Kepala Inspektorat, Manthun Sinaga mengatakan, sejak 22 Desember 2025. “Sejak 22 Desember 2025,” kata dia.
Momen ini bertepatan ketika Kadis Sosial PMD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program PENA.
Langkah Sekda Samosir ini menjadi perhatian publik karena waktunya yang bersamaan dengan peristiwa hukum besar yang menyeret salah satu pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Sejumlah pihak menilai pelepasan jabatan rangkap tersebut sebagai bagian dari upaya cuci tangan, karena tupoksi pengawasan internal Inspektorat berkaitan dengan surat yang disampaikan masyarakat Kenegerian Sihotang kepada Presiden RI.
“Sejak kita bersama masyarakat menyurati Presiden RI, idealnya Marudut Tua Sitinjak sebagai Plt Kepala Inspektorat sudah melakukan pengawasan internal,” kata pegiat anti korupsi Pangihutan Sinaga kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (15/1/2026) di Pangururan.
Menurut dia, balasan surat masyarakat Kenegerian Sihotang oleh Presiden RI melalui Setkab RI tidak digubris Inspektorat. “Maka Sekda Samosir harus bertanggungjawab atas kasus bansos PENA, walaupun sudah melepas jabatan rangkapnya,” kata Pangihutan.
Ia menegaskan, dengan melepas jabatan Plt Kepala Inspektorat upaya cuci tangan Sekda Samosir harus diungkap dengan terbuka.
Sementara itu, penahanan Kadis Sosial PMD pada 22 Desember 2025 menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di Kabupaten Samosir.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat yang berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








