Upaya Cuci Tangan? Sekda Samosir Lepas Jabatan Rangkap pada Hari Penahanan Kadis Sosial PMD

- Editorial Team

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak resmi melepas jabatan rangkap yang sebelumnya diembannya pada 22 Desember 2025, bertepatan dengan hari penahanan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir oleh Kejari Samosir.

Jabatan rangkap yang diemban Marudut Tua Sitinjak sebagai Plt Kepala Inspektorat Inspektorat Samosir, sebelumnya menuai kritik karena dinilai sarat kepentingan pribadi.

Anehnya, walaupun rangkap jabatan Sekda selama beberapa tahun menuai konflik, baru setelah penahanan Kadis Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro pada 22 Desember 2025, jabatan Plt Kepala Inspektorat dilepas.

Seperti dikutip dari Medanbisnisdaily.com, hal itu dikatakan Plt Kepala Inspektorat Samosir yang baru Manthun Sinaga.

BACA JUGA  Anggota DPR RI Soroti Pengalihan Fungsi Lahan Hutan Tele ke PT JCO: Kembalikan ke Rakyat

Ketika ditanyakan sejak kapan dirinya mendapat SK Plt Kepala Inspektorat, Manthun Sinaga mengatakan, sejak 22 Desember 2025. “Sejak 22 Desember 2025,” kata dia.

Momen ini bertepatan ketika Kadis Sosial PMD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program PENA.

Langkah Sekda Samosir ini menjadi perhatian publik karena waktunya yang bersamaan dengan peristiwa hukum besar yang menyeret salah satu pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Sejumlah pihak menilai pelepasan jabatan rangkap tersebut sebagai bagian dari upaya cuci tangan, karena tupoksi pengawasan internal Inspektorat berkaitan dengan surat yang disampaikan masyarakat Kenegerian Sihotang kepada Presiden RI.

BACA JUGA  Oknum ASN Pemkab Samosir Diduga Gelapkan Uang Hingga Ratusan Juta Rupiah

“Sejak kita bersama masyarakat menyurati Presiden RI, idealnya Marudut Tua Sitinjak sebagai Plt Kepala Inspektorat sudah melakukan pengawasan internal,” kata pegiat anti korupsi Pangihutan Sinaga kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (15/1/2026) di Pangururan.

Menurut dia, balasan surat masyarakat Kenegerian Sihotang oleh Presiden RI melalui Setkab RI tidak digubris Inspektorat. “Maka Sekda Samosir harus bertanggungjawab atas kasus bansos PENA, walaupun sudah melepas jabatan rangkapnya,” kata Pangihutan.

Ia menegaskan, dengan melepas jabatan Plt Kepala Inspektorat upaya cuci tangan Sekda Samosir harus diungkap dengan terbuka.

Sementara itu, penahanan Kadis Sosial PMD pada 22 Desember 2025 menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di Kabupaten Samosir.

BACA JUGA  Program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Edukasi Hukum di SMAN 1 Ronggur Nihuta

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat yang berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. (Ambrosius Simbolon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru