Takalar, TRIBRATA TV
Sebanyak 30 Masyarakat Miskin Ekstrem (P3KE) dari 6 Desa se-Kecamatan Sanrobone dan 46 orang dari 13 Desa di Kecamatan Galesong Selatan menerima bantuan sembako dari Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Bantuan diserahkan secara simbolis Pj. Bupati Takalar Muhammad Hasbi, Rabu 15 Januari 2025.
Usai menyerahkan bantuan, Pj. Bupati menyampaikan ada 3 fungsi dalam menjalankan pemerintahan yaitu pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan. Jika ketiga fungsi ini dijalankan dengan baik maka kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
“Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan data, untuk itu Kepada para kepala desa agar memperbaiki data yang ada, dan betul-betul melakukan pendataan dimasyarakat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, dan mendata masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan agar dicover,” katanya.
Untuk keluar dari status miskin ekstrem Pj. Bupati mengedukasi masyarakat agar berwirausaha dengan memanfaatkan pekarangan rumah, baik untuk berternak maupun menanam sayuran untuk ketahanan pangan.
“Kita berharap bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat miskin ekstrem dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dapat membantu masyarakat”, tutup Dr. Hasbi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial & PMD Takalar Drs. Andi Rijal Mustamin dalam laporannya mengatakan bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Miskin Ekstrem (P3KE) di Takalar dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah Daerah berharap masyarakat selalu merasakan pembangunan khususnya dalam bidang ekonomi, kami terus menggalakkan agar pendataan masyarakat kurang mampu tepat sasaran sehingga bantuan yang diberikan betul-betul kepada orang yang tidak mampu”, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan 200 bibit Cabe kepada 100 orang penerima di Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone.
Turut membersamai kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfo-SP Kab. Takalar, masing-masing Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa serta para penerima bantuan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









