Video: Pakai Sabu, 2 Pria Ditangkap Polres Tanjungpinang

- Editorial Team

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 pria diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Sabtu (15/01/2022).

Penangkapan ini bermula pada Jumat, 7 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkapan P alias PY (31) yang berada di teras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepri.

Selanjutnya dengan didampingi ketua setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Kemudian, didalam rumah tepatnya di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik transparan juga ponsel merk Redmi.

BACA JUGA  Dibuntuti 2 Hari, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, 24.511 Ekstasi dan 1.500 Vape di Tanjungbalai

Kepada polisi P narkoba itu miliknya yang didapat dari AES. Petugas pun mendatangi AES di rumahnya sekira pukul 03.00 WIB di Jalan R.E Martadinata Gang Hang Jebat IV Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang .

Dari pengeledahan di kamar AES di lantai 2 ditemukan pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu / bong, timbangan digital, kotak plastic bening berisikan pipet kaca, bundel plastik transparan, gunting dan ponsel merk Samsung.

BACA JUGA  Dua Bulan Sporing, Pembacok yang Putuskan 4 Jari Korbannya Diringkus Polisi

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat diinterogasi AES mengatakan barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya P alias PY dan AES serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut”, terang Kasat, Sabtu (15/1/2022).

Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti milik P alias PY berupa 3 paket sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 2,1 gram, gunting dan ponsel.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun”, terangnya. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Dalam Hitungan Jam, Duo Penjambret Ini Berhasil Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru