Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 pria diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Sabtu (15/01/2022).
Penangkapan ini bermula pada Jumat, 7 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkapan P alias PY (31) yang berada di teras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepri.
Selanjutnya dengan didampingi ketua setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Kemudian, didalam rumah tepatnya di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik transparan juga ponsel merk Redmi.
Kepada polisi P narkoba itu miliknya yang didapat dari AES. Petugas pun mendatangi AES di rumahnya sekira pukul 03.00 WIB di Jalan R.E Martadinata Gang Hang Jebat IV Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang .
Dari pengeledahan di kamar AES di lantai 2 ditemukan pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu / bong, timbangan digital, kotak plastic bening berisikan pipet kaca, bundel plastik transparan, gunting dan ponsel merk Samsung.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat diinterogasi AES mengatakan barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya P alias PY dan AES serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut”, terang Kasat, Sabtu (15/1/2022).
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti milik P alias PY berupa 3 paket sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 2,1 gram, gunting dan ponsel.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun”, terangnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









