Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polsek Siborongborong meringkus seorang pelaku penanam 15 batang pohon ganja di Desa Sigumbang Kecamatan Siborongborong, kabupaten Taput.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, Sabtu (14/12/2024).
Baringbing menjelaskan, tersangka penanam pohon ganja itu adalah MS (55) warga Dusun Pangambatan Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Dijelaskan, MS diringkus Tim gabungan dari tempat persembunyiannya di sebuah lokasi perladangan yang berjarak 1,5 km dari rumahnya pada Jumat, (13/12/2024) sekira pukul 14.00 wib.
Keberhasilan tim mengungkap adanya pohon ganja yang tumbuh segar di belakang rumah MS, berawal saat adanya salah seorang tetangga tersangka, Kamis, (12/12/3024) pukul 22.00 wib melapor ke Polsek Siborongborong karena dianiaya oleh MS pada malam itu.
Atas laporan itu, lalu petugas turun ke TKP untuk mencari keberadaan tersangka MS.
Saat digeledah di rumahnya malam itu sekira pukul 23.30 wib, MS tidak berada di rumah. Lalu petugas pun mencari ke belakang rumah pelaku dimana dibelakang rumahnya merupakan kebun yang lagi di tanami pohon cabai serta tanam-tanaman lainya.
Saat dilakukan penyisiran di sekitaran pohon cabai tersebut, petugas menemukan tanaman ganja yang tumbuh segar. Atas penemuan itu lalu petugas pun langsung mengamankan batang ganjanya serta berkomunikasi dengan Satuan Narkoba Polres Taput.
Pada pagi dini harinya sekitar pukul 02.30 wib, tim Opsnal Narkoba pun tiba dilokasi dan melakukan pencarian atas diri MS.
Secara bersama-sama melakukan penyisiran ke beberapa tempat yang diduga persembunyian MS hingga pada Jumat sekira pukul 14.00 wib, MS pun berhasil ditemukan sedang bersembunyi di sebuah lobang parit yang ditumbuhi semak dan kayu-kayu yang berjarak 1,5 Km dari rumahnya.
Lalu MS pun diamankan petugas gabungan serta dilakukan interogasi. Saat itu MS pun menunjukkan semua pohon ganja yang ditanamnya di areal perladangannya yang sudah tumbuh dengan segar berukuran rata-rata tinggi 60 -70 Cm.
Kini MS diamankan di polres Taput untuk pengembangan dari mana di milikinya bibit ganja tersebut. Sedangkan kasus penganiayaan yang dilakukanya juga proses penyidikan tetap berlangsung dan ditangani oleh Polsek Siborongborong.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









