Sergai, TRIBRATA TV
Sebanyak lima anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meninjau Kantor Pos Angkatan Laut (POSAL) Bedagai yang saat ini masih menumpang di Kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kecamatan Tanjung Beringin, Sumut, Selasa siang (14/10/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam reses masa sidang DPRD sekaligus menyerap aspirasi masyarakat di wilayah pesisir. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Hari Ananda (PPP), Robert Butar Butar (Gerindra), Siti Aisah (Demokrat), Hamidah (PDIP), dan Jhon Rawansen Purba (PDIP).
Kunjungan ini disambut Wadan POSAL Bedagai Letda Laut (P) Tri Wibowo mewakili Komandan POSAL Bedagai Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan. Turut hadir Sekcam Tanjung Beringin Mindo, Wakapolsek Ipda Brimen, Kopka Alex Saragih dari Koramil 11/TB, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Tanjung Beringin.
Sebelumnya, para legislator ini juga menggelar reses di Pantai Merdeka, Desa Bagan Kuala, untuk menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat. Di antaranya mengenai pelayanan BPJS Kesehatan, penanganan peredaran narkoba, serta perbaikan infrastruktur jalan desa.
Dalam kesempatan itu, Hari Ananda menyampaikan kunjungan ke POSAL merupakan bagian dari kepedulian DPRD terhadap lembaga keamanan laut serta kondisi masyarakat pesisir.
“Kami melihat langsung kondisi kantor POSAL yang masih menumpang. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan bisa mendapat dukungan fasilitas yang lebih layak. Selain itu, aspirasi warga soal kesehatan dan jalan juga kami tampung untuk ditindaklanjuti,” ujar Hari Ananda.
Kehadiran para anggota dewan disambut positif oleh masyarakat dan aparat setempat. Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Sergai dalam mendengar langsung kebutuhan warga serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat pesisir. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









