Perampok yang Menyaru Kurir Paket dan Aniaya Lansia Diringkus Polresta Tanjungpinang

- Editorial Team

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap perampok yang menganiaya seorang lansia di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Pulau Pandan, Lorong 2. Aksi perampokan itu terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB lalu.

Tersangka RS (31) ditangkap di sebuah kos yang berada di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Jumat 11 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA  Pendaftaran Siswa Baru Melalui PPDB Online di Tanjungpinang: Ini Langkah-langkahnya

Dikatakannya perbuatan keji pelaku dapat terungkap usai Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pemilik akun Facebook Bagus Ridho.

“Setelah dapat informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku di dalam kosnya. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban,” ujarnya.

“Modus operandinya pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, ia lalu memegang korban berinisial M (70) dari belakang, lalu memukul korban sebanyak 2 kali dibagian wajah. Pelaku lalu menguras sejumlah barang berharga dari rumah korban,” kata Kapolresta.

BACA JUGA  Istri Merantau ke Malaysia, Anak Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, sepeda motor, baju kaos hoodie warna abu-abu, celana training warna abu-abu, dan kartu ATM BCA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama yakni 9 tahun.

BACA JUGA  Polres Asahan Ringkus 2 Pengedar Narkotika

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB