Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap perampok yang menganiaya seorang lansia di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Pulau Pandan, Lorong 2. Aksi perampokan itu terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB lalu.
Tersangka RS (31) ditangkap di sebuah kos yang berada di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Jumat 11 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Dikatakannya perbuatan keji pelaku dapat terungkap usai Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pemilik akun Facebook Bagus Ridho.
“Setelah dapat informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku di dalam kosnya. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban,” ujarnya.
“Modus operandinya pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, ia lalu memegang korban berinisial M (70) dari belakang, lalu memukul korban sebanyak 2 kali dibagian wajah. Pelaku lalu menguras sejumlah barang berharga dari rumah korban,” kata Kapolresta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, sepeda motor, baju kaos hoodie warna abu-abu, celana training warna abu-abu, dan kartu ATM BCA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama yakni 9 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









