Nama Baiknya Dicemarkan, Tokoh Pemuda Tanjungbalai Yopi Suranta Lapor ke Poldasu

- Editorial Team

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Persoalan pengiriman vidio dan berita kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp17 miliar lewat pesan di group WhatsApp akhirnya masuk kedalam ranah hukum.

Yopi Suranta Guru Singa (31), seorang tokoh pemuda asal Kota Tanjungbalai, melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Poldasu.

Tiga orang sekawan masing – masing, RB, RS dan KL kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP L) dengan Nomor : LP/B/1671 /X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima Wartawan media ini, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA  Dilepas Wali Kota Ribuan Masyarakat Tanjungbalai Saksikan Pawai Obor

Yopi Suranta di hadapan penyidik menerangkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu pertama kali diketahuinya pada Rabu (6/10/2025) sekitar pukul 19:00 WIB.

Ceritanya, ada seorang saksi Sadikun datang menemuinya untuk menyampaikan adanya kiriman vidio dan postingan berita melalui pesan group WhatsApp, isinya prihal laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Berita itu menuliskan, ‘Penipuan dan penggelapan anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Sei Kepayang Barat, Sumatera Utara senilai Rp17 miliar yang melibatkan Maria Novita Barus selaku Kepala Unit Bank BRI Kecamatan Sei Kepayang dan seorang pengusaha tempat hiburan malam yang bernama Yopi Suranta Guru Singa’.

BACA JUGA  Diadukan Lewat Facebook, 2 Pemain Sabu Ditangkap Polisi

“Akibat berita yang disampaikan saksi 1 itu, harkat dan martabat saya dicemarkan dan telah diketahui banyak orang. Saya minta agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” katanya saat membuat laporan di Poldasu.

Diketahui, Yopi Suranta Guru Singa saat membuat laporan ke Poldasu didampingi pengacaranya, Hans Silalahi SH.MH. (eko)

BACA JUGA  Kejari Tanjungbalai Diprapid, Penetapan Tersangka Keliru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!