Hitungan Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang Dibawah Jembatan

- Editorial Team

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tidak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas yang ditemukan warga tersangkut pohon di samping Jembatan Jalan Garuda Sakti KM 4,5, Kelurahan Air Putih  Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Rabu (13/09/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban diketahui bernama Metreka Satana (35) warga Aru Lohong, Kelurahan Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumbar.

Korban dihabisi oleh kakak kandungnya sendiri berinisial ES (40) warga Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar.

BACA JUGA  Aksi Polwan Satlantas Polresta Pekanbaru Ingatkan Pengendara Untuk Gunakan Hak Pilih

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Berrry Juana Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, beberapa jam usai melakukan aksi pembunuhannya.

Saat diintrogasi ES mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku, awalnya ia memukul kepala korban dengan batu, selanjutnya mencekik hingga tewas.

“Kemudian mendorong mayat korban ke bawah jembatan,” kata Kompol Berry.

Untuk motif, pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima orangtuanya sering disakiti oleh korban.

BACA JUGA  Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Riau Tertib Berkeselamatan

ES selanjutnya memanggil korban untuk datang ke Pekanbaru dan menasehatinya. “Saat dinasehati korban malah melawan hingga pelaku tersulut emosi,” ucap Bery.

ES beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama pidana penjara selama 20 tahun,” tutupnya. (situmorang)

BACA JUGA  Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ganja Kering

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru