Hitungan Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang Dibawah Jembatan

- Editorial Team

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tidak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas yang ditemukan warga tersangkut pohon di samping Jembatan Jalan Garuda Sakti KM 4,5, Kelurahan Air Putih  Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Rabu (13/09/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban diketahui bernama Metreka Satana (35) warga Aru Lohong, Kelurahan Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumbar.

Korban dihabisi oleh kakak kandungnya sendiri berinisial ES (40) warga Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar.

BACA JUGA  Duo Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Berrry Juana Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, beberapa jam usai melakukan aksi pembunuhannya.

Saat diintrogasi ES mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku, awalnya ia memukul kepala korban dengan batu, selanjutnya mencekik hingga tewas.

“Kemudian mendorong mayat korban ke bawah jembatan,” kata Kompol Berry.

Untuk motif, pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima orangtuanya sering disakiti oleh korban.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Warga Desa Meranti Paham Diringkus

ES selanjutnya memanggil korban untuk datang ke Pekanbaru dan menasehatinya. “Saat dinasehati korban malah melawan hingga pelaku tersulut emosi,” ucap Bery.

ES beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama pidana penjara selama 20 tahun,” tutupnya. (situmorang)

BACA JUGA  Meriahkan Hari Bhayangkara, Besok Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gelar Fun Walk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!