Jakarta, TRIBRATA TV
Propam Polda Metro Jaya telah mengamankan Aipda P yang diduga melakukan pungli. Aipda P kini ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya, Bambang, Jumat (13/9/2024).
“Ia telah melakukan pelanggaran berat dan kini tengah ditindak, tambah Bambang.
Ia juga menambahkan akan ada langkah antisipasi untuk menghindari terulangnya praktik serupa.
“Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari,” tandas Bambang.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf atas kelakuan oknum anggotanya, Aipda P.
“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf. Dan apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut silakan lapor ke kami dan Propam Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, saat menjawab keluhan tersebut pada Jumat (13/9/2024).
Ia menyatakan aksi pungli tersebut adalah perilaku yang menyalahi aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan. “Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan proses standar pelayanan sudah ada, jelas,” terang Latif Usman.
Pelaku dari aksi pungli ini terkonfirmasi adalah seorang petugas pelayanan urusan BPKB di Samsat Bekasi. “Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan yang BPKB. Dalam artian pelayanan BPKB yang tadinya terpusat di sini di Mapolda memang kita sebar di seluruh Samsat yang ada,” jelas Latif Usman.
Aksi pungutan liar ini menjadi sorotan publik ini ketika seorang warga bernama Tian melaporkan kelakuannya melalui media sosial.
Tian membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. Ia menceritakan saat ingin melakukan balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ia diminta uang Rp550 ribu oleh oknum tersebut untuk proses yang lebih cepat.
Tian, yang menolak penawaran tersebut, akhirnya memilih untuk menunggu proses reguler selama tiga hari. Namun, ketika ia mencoba melaporkan kejadian itu, ia dinyatakan malah diinterogasi di ruangan lain.
Pada akhirnya, Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Jadi kami sangat terbuka, karena pelayanan kami jelas tertera di situ standar pelayanan, biaya pelayanan, lengkap semuanya. Makanya, kalau ada masyarakat yang dirugikan, jangan ragu-ragu, laporkan. Ada buktinya, pasti kami tindak. Itu sudah komitmen kami,” tegas Latif.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









