Jakarta, TRIBRATA TV
Humas Polda Metro Jaya menggelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan dibidang Kehumasan di ruang Media Management Center Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Kegiatan dibuka Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dan dikuti para pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satker Polda Metro Jaya dan Kasihumas Polres dan Polsek jajaran.
Dalam sambutanya Ade mengatakan pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan personel Polri yang mengemban fungsi kehumasan di tingkat Polda, Polres maupun Polsek.
“Dengan pelatihan ini diharapkan seluruh personel dapat memiliki kemampuan kehumasan yang semakin matang dan terus dikembangkan” ucapnya
Ade menekankan agar jajaran Humas Polda Metro Jaya bisa dapat benar-benar mengasah kemampuan sebagai kesiapan fungsi kehumasan.
“Humas adalah wajah dari Kepolisian di mana segala tugas-tugas yang diemban dapat diketahui masyarakat melalui fungsi kehumasan. Sehingga, setiap personel kehumasan harus sigap dan terus mengasah kemampuan di tengah tantangan global dan kemajuan teknologi saat ini,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama Ade memberikan penghargaan kepada 5 personel Humas berdedikasi tinggi yang menunjukkan kinerja dengan baik dalam menjalankan tugas Kepolisian.
Dia berharap agar personel yang mendapatkan penghargaan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi personel lainnya untuk terus meningkatkan kualitas kerja. Dia juga mengingatkan semua personel menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme.
Kelima personil Humas yang mendapat penghargaan yakni AKP Ken Rustoko,PS Kasihuma Polres Jakarta Utara, Ipda Ruslan Basuki, PS Kasihumas Polres Jakarta Pusat, Kompol Aryono Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda IPDA Denni Firmansyah PS. Paur Lipprodok Subbid Pid Bidhumas Polda Metro Jaya dan Bruptu Beny Saputra Bamin Subbid Pid Bidhumas Polda Metro Jaya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









