Sitaro, TRIBRATA TV
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sulut mengikuti verifikasi lanjutan penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat nasional oleh tim verifikator pusat yang digelar secara virtual hybrid bersama Tim Verifikator Pusat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dari Media Center Kantor Bupati, Senin (8/8/2023).
Verifikasi lanjutan ini diikuti Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen yang diwakili Wakil Bupati John Palandung, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Novia Tamaka juga Kepala Dinas Kesehatan Evita Janis disertai perwakilan pimpinan OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Di hadapan Tim Verifikator Pusat Penilaian KKS 2023 dan Tim dari Provinsi Sulut selaku fasilitator, Wakil Bupati memaparkan presentasi terkait dokumen keberhasilan dan penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Kabupaten Sitaro dimana ada sembilan tatanan yang menjadi penilaian.
“Tatanan pertama, yaitu kehidupan masyarakat sehat mandiri terdiri dari penurunan angka balita stunting, peningkatan persentase imunisasi dasar lengkap pada bayi usia 0-11 bulan, pelaksanaan posbindu yang tersebar di 13 puskesmas, peningkatan deklarasi stop buang air besar sembarangan pada desa/kelurahan, penurunan persentase perokok penduduk usia 10-18 tahun, dan penurunan jumlah kematian ibu hamil, “kata Wabup.
Tatanan kedua pada permukiman dan fasilitas umum Kabupaten Sitaro telah mencapai target akses air minum layak dan meningkat dari tahun sebelumnya yang tersebar di 93 desa/kelurahan di 10 kecamatan serta peningkatan air limbah domestik aman.
Berikutnya tatanan ketiga satuan pendidikan yaitu keberadaan regulasi daerah tentang pelaksanaan program usaha kesehatan madrasah/sekolah, penerapan satuan pendidikan ramah anak, penerapan kawasan tanpa rokok di satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
Selanjutnya tatanan keempat pasar yakni adanya regulasi penanganan pedagang kaki lima, promosi kesehatan masyarakat pada masyarakat pasar.
Tatanan kelima di sektor pariwisata, dimana Kabupaten Sitaro telah memiliki regulasi daerah tentang pariwisata sehat, surat edaran protokol kesehatan new normal pariwisata sehat bagi wisatawan/pengunjung dan new normal pariwisata sehat bagi pelaku usaha jasa pariwisata dan industri pariwisata. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Ripparda) yang sudah ditetapkan melalui perda, serta sebagian besar daya tarik wisata telah memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja.
Keenam, transportasi dan tertib lalu lintas jalan yaitu pelaksanaan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan keselamatan jalan.
Ketujuh, tatanan perkantoran dan perindustrian bahwa pemerintah daerah telah menyediakan poliklinik guna menunjang kegiatan penyelenggaraan K3.
Kedelapan yaitu angka kemiskinan di sitaro yang mengalami penurunan serta telah melaksanakan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial aktif yang tersebar di 93 desa/kelurahan.
Kesembilan, pencegahan dan penanganan bencana yakni adanya regulasi daerah yang didalamnya berisi pemenuhan SPM, SOP mekanisme koordinasi penanggulangan bencana.
Palandung menuturkan, 9 tatanan tersebut harus dicapai agar meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Predikat Swasti Saba Wistara.
“Kita berterimakasih kepada masyarakat, Dinas Kesehatan dan OPD terkait, Forum Kabupaten Sehat serta para anggota DPRD dan stakeholder terkait lainnya yang terus mendukung penuh upaya peningkatan kesehatan selama ini di Kabupaten Sitaro. Semoga Kabupaten Sitaro dapat meraih penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Wistara di tahun ini,” ujar Wakil Bupati.
Atas nama Pemerintah Daerah dan Ibu Bupati, Wakil Bupati John Palandung mengucapkan terima kasih kepada pihak provinsi maupun pusat yang telah merespon baik.
“Terimakasih atas dukungan Perangkat Daerah dan segenap stakeholder lainnya yang juga terlibat dalam menyiapkan dan melengkapi semua sembilan tatanan yang sudah diterapkan di Kabupaten Sitaro. Semoga untuk tahun 2023 ini kita bisa meraihnya yang diumumkan nanti pada ajang Penganugerahan Swasti Saba KKS 2023,” pungkas Palandung. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









