Sambas, TRIBRATA TV,
Mega proyek pembangunan pengaman pantai Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun 2022 senilai Rp55,3 miliar yang dikerjakan PT. Brahmakerta Adiwira ternyata bermasalah. Pasalnya batu kubusnya pecah serta renggang dalam penyusunan.
Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) inu mengalami pergeseran karena gelombang tinggi dan alam.
Proyek tersebut diduga ada permasalahan pada pekerjaan utama (Kubus Beton), karena diduga keras K350 (kubus beton) tidak sesuai, sebab ada keganjilan pada fisik kubus. Terlibat kubusnya banyak yang rompel alias pecah serta tampalan seperti terlihat dalam foto pisiknya.
Kondisi kubus yang sudah terpasang banyak mengalami kerusakan, diduga kualitas kubus yang tidak sesuai standar mutu.
Eko selaku PPK proyek ini membantah dengan mengatakan batu kubus yang retak itu akibat gesekan, pengangkutan serta peletakan batu kubus ukuran 80x 80 ini beratnya mencapai satu ton lebih.
Hal ini dikatakannya wartawan TRIBRATA TV, pada Senin 3 Juli 2023 lalu.
Sementara terkait dengan adanya kerenggangan menurutnya akibat terjangan ombak yang terlalu tinggi sehingga bergeser dan miring
Dalam pengerjaan pengaman pantai ini, ia mengatakan sudah melakukan sesuai aturan.
“Kami juga memakai tenaga ahli dan semua konstruksi yang kami gunakan sudah melalui uji Lab dan standar k.350,” jelas Eko saat ditemui di ruangan kerjanya.
Eko menuturkan, pekerjaannya sudah melalui uji lembaga independent yang diakuinya sudah benar dan memenuhi standar. Ditegaskan berulang kali Eko, bahwa beton Kubus tidak dicetak ditempat.
“Penyusunan tentu ada sentuhan dari di pojok-pojoknya karena beton ini ukuran 80×80 beratnya diperkirakan 1,2.ton saat kita angkat pakai excavator nyantol sehingga terjadi gesekan, sehingga terjadi rompel atau pecah, waktu diangkut ke truk dari sana bisa saja terjadi, kira-kira begitu kalau di tes K.350 masuk,“ kata Eko lagi.
Namun eko tidak menjawab saat ditanya soal adanya timbunan pasir di lokasi. (Raden Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









