Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (13/7/20212).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, Sathia Nusaputra, S.ST., M.T selaku Sandiman Muda dan Mahardika Bagus Aditya, S.Tr.Kom selaku Analis Sistem Informasi dan Jaringan.
Sosialisasi dibuka Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen yang didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gandawari Mulalinda yang dihadiri para Camat, perwakilan dari setiap OPD dan Bagian.
Evangelian Sasingen menyampaikan terimakasih atas kehadiran dari narasumber yang begitu luar biasa dalam penyelenggaraan sosialisasi di Kabupaten Sitaro.
“Terimakasih atas kehadiran dari kedua narasumber kita yang luar biasa pada saat ini, semoga kita semua dapat mengikuti dengan baik sosialisasi, inilah kemajuan teknologi jangan sampai kita yang di kepulauan tertinggal jauh oleh perkembangan teknologi”, tandasnya.
Sasingen berharap apa yang telah digagas Diskominfo ini kiranya diikuti dengan baik supaya kedepan dengan adanya tanda tangan elektronik tersebut dapat mempermudah berbagai kegiatan seperti surat menyurat dan birokrasi lainnya.
Sementara Gandawari Mulalinda mengatakan sosialisasi ini adalah upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.
Tujuan sosialisasi dengan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik dapat meminimalisir kontak fisik, mengefisiensikan birokrasi, mencegah duplikasi dan pemalsuan dokumen serta keamanan informasi elektronik.
Sosialisasi Penerapan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik bertujuanmemberikan pemahaman tentang apa itu Sertifikat Tanda Tangan Elektronik dan keuntungannya.
“Selain itu beberapa manfaat dari tanda tangan elektronik adalah untuk meminimalisasi kontak fisik, Tanda Tangan Elektronik untuk efisiensikan birokrasi serta untuk mencegah duplikasi dan pemalsuan dokumen serta untuk keamanan informasi elektronik”, terang Mulalinda.
Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Ia sangat mengapresiasi kegiatan yang diprakrarsai oleh Pemda Sitaro melalui Diskominfo bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Diharapkan dengan penerapan Tanda Tangan Elektronik ini akan mempermudah untuk proses surat-menyurat di lingkungan Pemkab Beltim serta mempersingkat pelayanan birokrasi pemerintah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









