Banjarmasin, TRIBRATA TV
Atas fenomena maraknya konsumsi daun kecubung di sejumlah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.
Direktorat Resnarkoba telah mendata di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu ditemukan ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, 2 di antaranya meninggal dunia.
“Selain itu juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam pernyataannya, Jumat (12/7/2024) kemarin.
Polisi juga telah menangkap M (47) yang merupakan pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga dikonsumsi para korban. Dari tangannya disita 20 ribu butir obat berwarna putih.
“Barang bukti sedang diuji labfor untuk diketahui kandungannya apa aja,” kata Kabid.
Dari pemeriksaan kepada korban AR dan S diketahui korban tidak mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 – 3 butir.
Kemudian Polresta Banjarmasin menangkap 3 orang yang menjual obat kepada korban tersebut yaitu MS, IS, SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
Ke 4 orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 (2) UU Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ncaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk, Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung.
“Ada video orang mabok alkohol namun dibikin judul mabok kecubung, ada video lomba burung di Batola diberi judul akibat konsumsi kecubung. Untuk itu, Polda Kalsel menghimbau masyarakat bijak bermedsos dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh,” ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin juga meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi dimana tempat anak-anak muda yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat obat berbahaya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









