Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Timur gerak cepat (gercep) menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) adanya praktik perjudian mesin tembak ikan yang viral di media sosial (medsos) pada Jumat (13/6/2025).
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes M.Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Iptu Febri Setiawan Sitepu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi itu dari media sosial yang menarasikan “Ada Apa Dengan Polsek Medan Barat? Judi Tembak Ikan Dibiarin, Masyarakat Geram”, sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu bersama tim langsung menuju ke TKP yang dimaksud yaitu di Asrama Kobek, Jalan Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
“Setelah sampai di TKP, personel kita menemukan ada 1 unit mesin judi tembak ikan dan segera kita amankan dan boyong ke mako,” kata Kompol Johannes M Napitupulu.
Sebelumnya, disebutkan lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Medan Timur dan setelah di cek lokasi tersebut ternyata berada di wilayah hukum kita Polsek Medan Barat.
“Kita berterima kasih atas informasi tersebut, yang namanya aktifitas perjudian akan kami tindak, kami tetap melaksanakan patroli dan tetap memantau apabila ditemukan lokasi judi mesin tembak ikan akan menindaklanjuti,” pungkas Kompol Johannes M.Napitupulu. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









