Viral di Media Sosial, Polsek Medan Barat Amankan Mesin Judi Tembak Ikan

- Editorial Team

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Timur gerak cepat (gercep) menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) adanya praktik perjudian mesin tembak ikan yang viral di media sosial (medsos) pada Jumat (13/6/2025).

Kepada wartawan, Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes M.Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Iptu Febri Setiawan Sitepu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi itu dari media sosial yang menarasikan “Ada Apa Dengan Polsek Medan Barat? Judi Tembak Ikan Dibiarin, Masyarakat Geram”, sekira pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA  Mesin Judi Surya 999 Makin Tak Tergoyahkan

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu bersama tim langsung menuju ke TKP yang dimaksud yaitu di Asrama Kobek, Jalan Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

“Setelah sampai di TKP, personel kita menemukan ada 1 unit mesin judi tembak ikan dan segera kita amankan dan boyong ke mako,” kata Kompol Johannes M Napitupulu.

Sebelumnya, disebutkan lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Medan Timur dan setelah di cek lokasi tersebut ternyata berada di wilayah hukum kita Polsek Medan Barat.

BACA JUGA  Masih Ada Lokasi Judi di Durin Simbelang Pancurbatu

“Kita berterima kasih atas informasi tersebut, yang namanya aktifitas perjudian akan kami tindak, kami tetap melaksanakan patroli dan tetap memantau apabila ditemukan lokasi judi mesin tembak ikan akan menindaklanjuti,” pungkas Kompol Johannes M.Napitupulu. (H.Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Gak Ada Uang Bikin Paspor, Pria Ini Curi Kereta

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru