Sitaro, TRIBRATA TV
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjadi saksi hadirnya perhatian serius terhadap masa depan generasi muda. Ketua TP-PKK Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ny. Lesly J. Makainas Sasiwu, S.Pd, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang digelar pada Minggu, 13 April 2025 di Kampung Apengsala, Tagulandang.
Dalam sambutannya, Ny. Lesly menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. “Anak-anak bukan hanya aset masa depan, tapi juga tanggung jawab kita semua saat ini,” ujarnya dengan penuh semangat.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang pemaparan regulasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi terbuka antara masyarakat, tokoh adat, aparat desa, dan elemen pemerintah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama sesi interaktif berlangsung.
Menariknya, kegiatan ini juga menggambarkan peran perempuan yang semakin kuat dalam membangun kesadaran hukum dan sosial di daerah terpencil. Peran Ny. Lesly sebagai tokoh perempuan sekaligus pendidik menjadi sorotan tersendiri dalam upaya mendorong masyarakat memahami hak-hak anak secara komprehensif.
Selain itu, pendekatan yang digunakan dalam sosialisasi terasa hangat dan membumi. Dengan menggunakan bahasa sederhana, materi disampaikan agar mudah dimengerti semua lapisan masyarakat, termasuk para orang tua dan remaja di wilayah pesisir.
Beragam kasus kekerasan terhadap anak yang pernah terjadi di berbagai daerah menjadi peringatan bersama, sehingga kehadiran sosialisasi ini dianggap sangat relevan dan mendesak. Upaya pencegahan melalui edukasi dianggap jauh lebih efektif daripada penanganan setelah kejadian.
Langkah nyata TP-PKK Sitaro bersama pemerintah setempat ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih serius menjalankan mandat perlindungan anak, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam tindakan nyata sehari-hari.(Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









