Palembang, TRIBRATA TV
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengeluarkan instruksi keras dan tegas kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Sumsel untuk memberantas tuntas segala bentuk aksi premanisme dan praktik pungutan liar (pungli) yang masih meresahkan masyarakat di Bumi Sriwijaya.
Perintah ini mencerminkan komitmen kuat Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif, bebas dari ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Fokus utama operasi penindakan ini adalah lokasi-lokasi yang sering menjadi sarang aktivitas ilegal tersebut, seperti pelabuhan, terminal, pasar, hingga area publik dan objek vital lainnya yang berhubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa bayang-bayang ketakutan atau tekanan.
Instruksi Kapolda tersebut tidak hanya bersifat penindakan represif, melainkan juga menekankan pentingnya langkah-langkah preemtif dan preventif, termasuk peningkatan patroli di jam-jam rawan serta sosialisasi masif kepada masyarakat agar berani melaporkan jika menjadi korban premanisme atau pungli, sambil menjamin perlindungan identitas bagi pelapor.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa praktik premanisme dan pungli, dalam bentuk apapun, adalah tindakan kriminal yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi pelaku di wilayah Sumatera Selatan.
Seluruh Kapolres dan Kapolrestabes diwajibkan untuk memimpin langsung operasi penindakan di wilayah masing-masing, memastikan respons cepat dan penanganan yang profesional terhadap setiap laporan atau temuan di lapangan.
Selain itu, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang kedapatan terlibat atau bahkan membiarkan praktik premanisme dan pungli di wilayah tugasnya, menggarisbawahi pentingnya integritas dan profesionalisme di tubuh institusi.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Polda Sumsel, dari tingkat Polda sampai Polsek, untuk bergerak cepat, tidak pandang bulu, dan bertindak tegas memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kapolda saat membuka Gelar Opsnal TW III T.A 2025 dan Anev Kamtibmas TW III Tahun 2025, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, premanisme dan pungli ini adalah penyakit masyarakat yang harus kita basmi tuntas. Premanisme dan pungli bukan hanya meresahkan, tapi juga menghambat laju perekonomian dan mencoreng nama baik daerah kita.
“Kita tidak akan biarkan oknum-oknum ini terus beraksi. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar jangan takut melapor, karna Polda Sumsel menjamin kerahasiaan identitas dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.
“Saya ingatkan, jika ada anggota yang terlibat atau sengaja membiarkan praktik ini, sanksi terberat akan menanti. Kita harus kembali meraih dan menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
“Ini adalah atensi utama dan harus jadi prioritas seluruh jajaran di Bumi Sriwijaya,” pungkas Kapolda.
Penekanan ini menunjukkan keseriusan Kapolda dalam membersihkan wilayah Sumsel dari gangguan Kamtibmas yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Polda Sumsel berharap dengan langkah penindakan yang masif dan terstruktur ini, tercipta kondisi keamanan yang optimal sehingga masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang dan investasi dapat tumbuh subur di provinsi tersebut.
Pernyataan tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi ini langsung viral di seluruh platform media sosial, terutama di salah satu akun Tiktok @sumsel_24detik.
Hanya dalam waktu 2 jam sudah di tembus 120 ribu lebih viewer dan di sukai lebih dari 2600 like.
Pernyataan Kapolda Sumsel itu sontak membuat respon yang beragam dari masyarakat, dan memberikan dukungan terhadap Polda Sumsel dalam membasmi aksi premanisme dan pungli. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









