Sanggau, TRIBRATA TV
Wakapolres Sanggau Kompol Radian Andy Pratomo menegaskan apel pagi bukan hanya kegiatan rutin, melainkan bagian penting dalam membentuk karakter dan kedisiplinan personel Polri.
“Apel pagi adalah metode untuk menanamkan kedisiplinan sekaligus membangun komunikasi langsung antara pimpinan dan anggota. Dari sini kita pastikan seluruh personel memahami tugas, tanggung jawab, dan arah kebijakan organisasi,” ujar Kompol Radian, Senin (13/4/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota atas pelaksanaan tugas selama sepekan terakhir yang berjalan aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, situasi kamtibmas yang terkendali merupakan hasil kerja keras bersama seluruh personel di lapangan.
Wakapolres juga menyampaikan Polda Kalimantan Barat telah melaksanakan kegiatan asistensi program penanaman jagung di wilayah Kecamatan Kembayan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional serta bentuk sinergi Polri dengan pemerintah dan masyarakat.
Dalam arahannya, Kompol Radian menekankan tiga hal penting yang menjadi penekanan pimpinan Polda, yakni adaptif, kepekaan, dan jiwa korsa.
Ia menjelaskan setiap anggota harus mampu merespons setiap perintah pimpinan secara cepat dan tepat, memiliki kepekaan terhadap kebersihan lingkungan, baik di lingkungan mako maupun tempat tinggal, serta menjaga soliditas dan empati antarsesama rekan kerja.
“Anggota harus adaptif dalam setiap pelaksanaan tugas, peka terhadap lingkungan sekitar, dan memiliki jiwa korsa yang kuat. Kekompakan dan kepedulian adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa setiap anggota harus mampu menjaga sikap dan perilaku di ruang digital serta mengingatkan keluarga agar tidak menyalahgunakan media sosial yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
“Jadilah contoh yang baik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Jangan sampai ada anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk dalam penggunaan media sosial,” pesannya. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









