Kesepakatan Mediasi, Pengelola Tambang Berkedok Agrowisata di Kulon Progo Wajib Perbaiki Kerusakan Lingkungan

- Editorial Team

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulon Progo, TRIBRATA TV

Kasus tambang berkedok agrowisata di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, akhirnya menemukan titik terang setelah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Warga terdampak dan pengelola tambang mencapai kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi pemkab pada Senin (9/3/2026).

Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tambang Banjaroyo, Martaji, mengatakan warga merasa lega setelah adanya kesepakatan dengan pengelola, yaitu PT Manorama Diptaka Saraja.

“Setidaknya ada kesepakatan dengan pengelola,” kata Martaji, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, aktivitas yang diduga sebagai tambang berkedok proyek agrowisata telah berlangsung sejak 2023. Proyek tersebut diprakarsai PT Manorama Diptaka Saraja bekerja sama dengan PT Perkasa Optima Sejahtera (POS).

Dalam proyek tersebut dilakukan penataan lahan berupa galian tanah yang disertai izin penjualan material dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA  Polisi Klarifikasi Isu korban Longsor di Lokasi PETI Hutabargot: Tidak Ada Korban Jiwa

Namun, aktivitas galian tanah yang berada dekat dengan permukiman warga menimbulkan keresahan. Warga menilai pengelolaan area tambang tidak dilakukan dengan baik sehingga memicu longsor dan banjir di lingkungan sekitar.

Pada awal 2026, longsor bahkan berdampak pada tiga rumah warga di sekitar lokasi tambang.

Kecurigaan warga semakin meningkat setelah mengetahui dokumen timeline proyek yang menjadi syarat perizinan. Dalam dokumen tersebut, pembangunan agrowisata seharusnya sudah selesai pada 2026.

Namun hingga awal tahun ini, tidak ditemukan aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan agrowisata di lokasi tersebut.

Sementara itu, izin aktivitas tambang diketahui akan berakhir pada Mei 2026. Warga khawatir pengelola hanya memanfaatkan izin tersebut untuk aktivitas pertambangan tanpa merealisasikan pembangunan agrowisata.

Melalui mediasi dengan pemerintah daerah, warga akhirnya memperoleh sejumlah kesepakatan dengan pihak pengelola.

BACA JUGA  Pengembangan, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku TPPO Saat Hendak Kabur

Martaji menjelaskan, pengelola sepakat memperbaiki kondisi geografis lokasi tambang untuk mencegah potensi longsor. Selain itu, rumah warga yang terdampak longsor akan diperbaiki dan mendapat ganti rugi.

Perbaikan juga akan dilakukan pada fasilitas umum yang rusak, seperti drainase yang tersumbat dan jalan yang terdampak aktivitas truk tambang. Perbaikan jalan ditargetkan selesai sebelum Lebaran.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Duana Heru, mengatakan pemerintah daerah telah memfasilitasi kesepakatan antara warga dan pengelola agar dampak lingkungan dapat segera ditangani.

Ia berharap pihak pengelola menepati komitmen yang telah disepakati, mengingat aktivitas pertambangan telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.

Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan terasering pada tebing yang curam untuk mencegah terjadinya longsor.

BACA JUGA  Mandi di Sungai Batu Jalur, Warga Pantai Cermin Hilang

“Untuk tebing yang curam bisa diterasering agar tidak longsor,” kata Duana.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Namun perbedaan kewenangan membuat DLH tidak memiliki wewenang untuk menutup aktivitas tambang secara langsung.(Didik)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terbaru