Kulon Progo, TRIBRATA TV
Kasus tambang berkedok agrowisata di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, akhirnya menemukan titik terang setelah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Warga terdampak dan pengelola tambang mencapai kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi pemkab pada Senin (9/3/2026).
Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tambang Banjaroyo, Martaji, mengatakan warga merasa lega setelah adanya kesepakatan dengan pengelola, yaitu PT Manorama Diptaka Saraja.
“Setidaknya ada kesepakatan dengan pengelola,” kata Martaji, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, aktivitas yang diduga sebagai tambang berkedok proyek agrowisata telah berlangsung sejak 2023. Proyek tersebut diprakarsai PT Manorama Diptaka Saraja bekerja sama dengan PT Perkasa Optima Sejahtera (POS).
Dalam proyek tersebut dilakukan penataan lahan berupa galian tanah yang disertai izin penjualan material dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, aktivitas galian tanah yang berada dekat dengan permukiman warga menimbulkan keresahan. Warga menilai pengelolaan area tambang tidak dilakukan dengan baik sehingga memicu longsor dan banjir di lingkungan sekitar.
Pada awal 2026, longsor bahkan berdampak pada tiga rumah warga di sekitar lokasi tambang.
Kecurigaan warga semakin meningkat setelah mengetahui dokumen timeline proyek yang menjadi syarat perizinan. Dalam dokumen tersebut, pembangunan agrowisata seharusnya sudah selesai pada 2026.
Namun hingga awal tahun ini, tidak ditemukan aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan agrowisata di lokasi tersebut.
Sementara itu, izin aktivitas tambang diketahui akan berakhir pada Mei 2026. Warga khawatir pengelola hanya memanfaatkan izin tersebut untuk aktivitas pertambangan tanpa merealisasikan pembangunan agrowisata.
Melalui mediasi dengan pemerintah daerah, warga akhirnya memperoleh sejumlah kesepakatan dengan pihak pengelola.
Martaji menjelaskan, pengelola sepakat memperbaiki kondisi geografis lokasi tambang untuk mencegah potensi longsor. Selain itu, rumah warga yang terdampak longsor akan diperbaiki dan mendapat ganti rugi.
Perbaikan juga akan dilakukan pada fasilitas umum yang rusak, seperti drainase yang tersumbat dan jalan yang terdampak aktivitas truk tambang. Perbaikan jalan ditargetkan selesai sebelum Lebaran.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Duana Heru, mengatakan pemerintah daerah telah memfasilitasi kesepakatan antara warga dan pengelola agar dampak lingkungan dapat segera ditangani.
Ia berharap pihak pengelola menepati komitmen yang telah disepakati, mengingat aktivitas pertambangan telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan terasering pada tebing yang curam untuk mencegah terjadinya longsor.
“Untuk tebing yang curam bisa diterasering agar tidak longsor,” kata Duana.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Namun perbedaan kewenangan membuat DLH tidak memiliki wewenang untuk menutup aktivitas tambang secara langsung.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









