Era Kepemimpinan Bupati Nikson Nababan Warga “Dizalimi”, Ketua DPRD Taput Menyahuti Aspirasi

- Editorial Team

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

‎Perjuangan panjang menuntut hak ganti rugi lahan dan tanaman milik masyarakat yang diduga “dirampas” Pemkab Tapanuli Utara di era kepemimpinan Bupati Nikson Nababan hingga ke rezim Bupati Jonius T.P Hutabarat telah memicu konflik horizontal ditengah masyarakat Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong.

‎Ratapan dan air mata warga yang berjuang atas lahan yang diambil alih Pemkab Taput tanpa ganti rugi untuk pembangunan jalan Bypass Siborongborong dianggap menciderai rasa keadilan.

‎Bentuk perlawanan pun dilakukan warga, mulai dari menghadang alat berat, hingga seorang ibu paruh baya Polen br Siburian histeris memohon agar haknya yang menggantungkan hidup dari hasil bertani dilahan yang diambil “paksa” saat itu untuk dihentikan sebelum ada ganti rugi, tetapi upaya itu tidak dihiraukan pemerintah di masa kepemimpinan Bupati Nikson Nababan.

‎Ironisnya, jalan yang dibangun dengan anggaran APBN senilai 146 miliar tersebut telah rampung dikerjakan, dan jalan itu diberi nama pahlawan Jalan Soekarno Hatta. Pemberian nama pahlawan pada jalan yang disebut warga hasil “rampasan” milik warga itu pun dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap tokoh besar pahlawan. Warga Lobu Siregar 1 menolak penamaan jalan diberi nama pahlawan.

‎Pasalnya, imbuh warga, seorang pahlawan sangat mulia, dan merupakan figur atau teladan bahkan benci dengan kezaliman.

‎”Negara kaya raya mampu membangun jalan ratusan miliar, tapi lahan pertanian dan tanaman milik warga tak mampu diganti rugi. Dibuat pula nama pahlawan nama jalan itu, apa pantas nama jalan itu Jalan Soekarno Hatta,” ujar warga sinis.

‎Lebih jauh diterangkan warga, dampak perjuangan mereka telah mengakibatkan renggangnya hubungan sosial antar masyarakat, bahkan sebagian dikucilkan dari kumpulan adat istiadat hingga dikeluarkan dari komunitas gereja.

‎Tindak Lanjut Tuntutan Warga atas Hak Ganti Rugi di Gedung DPRD Taput

‎Berkisar duapuluhan warga Siborongborong didominasi kaum Ibu Rumah Tangga (IRT) geruduk kantor DPRD Taput imbas lahan tanah dan tanaman warga “dirusak, diserobot” pemerintah hingga saat ini belum diganti rugi.

‎Menyahuti tuntutan warga, Ketua DPRD Tapanuli Utara, Arifin Rudi Nababan mengaku telah menjadwalkan rapat di lembaganya soal tuntutan warga Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong tersebut.

‎Kata Arifin, aspirasi warga lewat surat yang diserahkan usai pertemuan telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Taput untuk segera membahas tuntutan warga itu.

‎”Horas amang, nanti akan di jadwalkan bentuk rapat di DPRD Tapanuli Utara untuk membahas tentang keadaan dimaksud, dan surat dari masyarakat sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Taput setelah pertemuan kemarin,” kata Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, Sabtu (14/3/2026).

‎Dikonfirmasi terpisah kepada eks Bupati Taput Nikson Nababan, Sabtu (14/3/2026) lewat WhatsApp nomor 0811-811xxxx belum bersedia memberikan tanggapan apapun.

‎Kemudian, kepada warga Nikson Nababan sempat terhubung percakapan lewat Direct Message (pesan langsung) mengenai perihal tuntutan warga terkait lahan tanah yang diambil alih Pemkab Taput dijadikan menjadi jalan Bypass Siborongborong.

‎Kepada warga lewat Direct Message akun Tiktok @Suararakyat_tertindas, Nikson mempertanyakan apa yang sudah diberikan oleh masyarakat kepada negara.

‎Pernyataan Nikson itu merujuk kepada pernyataan Bung Karno yang menyebut “Tanya yang sudah kita berikan pada negara, tapi tanyalah yang sudah kau berikan kepada negara”, Itu pesan Bung Karno, tulis Nikson Nababan menjawab pertanyaan masyarakat.

‎Eks Bupati Taput Nikson Nababan juga menyatakan bahwa perjanjian diawal tidak ada ganti rugi kepada warga pemilik lahan.

‎”Itu semua tidak ada perjanjian di awal ganti lahan. Semua suka rela bahkan senang karena ada jalan tembus dan tanah disana harga jual tanah naik serta jadi produktif. Begitu pembangunan jalan, seorang anak Jakarta yang pernah DPR persoalkan ganti rugi, dan akhirnya hanya tanah itu yang dibayarkan Pemda. Mohon lagi dipolitisir terkait itu. Tanya yang sudah kita berikan pada negara, tapi tanyalah yang sudah kau berikan kepada negara. Itu pesan Bung Karno,” tulis Nikson.

‎Sementara itu, pemilik lahan seorang ibu paruh baya, Polen br Siburian (73) dengan isak tangis menjerit memohon agar Pemerintah melalui Bupati Tapanuli Utara Jonius T.P Hutabarat, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Presiden RI Prabowo Subianto untuk menolong masyarakat miskin yang tanahnya diambil alih Pemerintah untuk pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, namun hingga saat ini tidak diganti rugi.

‎Lahan seluas kurang lebih 1.242,07 M² milik empat orang keluarga (KK) belum dibayarkan di era pemerintahan Bupati Nikson Nababan.

BACA JUGA  ‎Lahan Milik Polen Siburian Diambil 'Paksa' Pemerintah untuk Bangun Jalan Bypass Siborongborong Tanpa Ganti Rugi

Tak hanya lahan, termasuk tanaman serta rumah warga yang rusak mengalami nasib serupa karena sampai saat ini belum dibayarkan Pemkab Taput.

BACA JUGA  Bunda PAUD Taput Lantik 14 Bunda PAUD Kecamatan dan 213 Bunda PAUD Desa

Empat keluarga yang sama sekali belum dapat hak ganti rugi lahan dan tanaman adalah Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen br Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎Data ini diperoleh dari berita acara setelah dilakukan pengukuran ulang secara bersama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, pihak Desa Lobu Siregar 1 dan warga Dusun 3 Lumban Julu.

BACA JUGA  Januari-Maret 2023, Ombudsman Kalsel Terima 353 Aduan Masyarakat

Total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan secara bersama-sama.

Untuk diketahui, proses ganti rugi lahan tersebut semestinya dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Taput Nikson Nababan, namun hingga bergantinya rezim ganti rugi itu tak pernah dilaksanakan. Diduga kuat dana anggaran ganti rugi lahan milik warga telah dikorupsi. (Bon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Terbaru