Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Konklusi Amien Rais cs Dinilai Politis dan Cenderung Opini Sesat

- Editorial Team

Minggu, 14 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Konklusi yang disampaikan Amien Rais dan kawan-kawan terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai bersifat politis dan cenderung memunculkan opini sesat. Kesimpulan Amien Rais cs bahwa terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan perlu ada pengadilan HAM dalam kasus itu bertentangan dengan kesimpulan dan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Nasional HAM.

“Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna unlawfull kiliing, memerlukan klarifikasi karena memang ada misleading conclusion,” ujar pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Sebab, ujar Indriyanto, apa yang dinamakan unlawfull killing itu tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang diatur pada UU Nomor 26/2000 tentang HAM. Makna unlawfull killing pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari general principles of criminal law (prinsip dasar hukum pidana) yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP.

BACA JUGA  Tradisi Pedang Pora Hantar Pelepasan 4 Anggota Polri dan 1 ASN Polres TTS

Menurut Indriyanto, rekomendasi Komnas HAM itu tidak dalam konteks pemeriksaan proyustisia. Karena itu, tata cara pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM itu ada pada otoritas related party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan, dan memutuskan apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak.

Mengenai kasus 6 anggota FPI, menurut Indriyanto, rekomendasi Komnas HAM belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas, dan tegas antara makna unlawful killing dengan noodweer atau pembelaan terpaksa yang dilakukan penegak hukum. Sebab, ujarnya, pembelaan terpaksa harus dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap anggota Polri sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan: Tiga Oknum Polisi Terancam Pemecatan

“Karenanya, pembelaan terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dulu oleh anggota FPI (di KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dulu oleh empat anggota FPI saat dibawa ke Polda Metro Jaya, justru dibenarkan secara hukum (lawfull),” ujar Indriyanto.

Indriyanto menegaskan, rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan unlawfull killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya. Sebab, ujarnya, kasus itu memiliki causaliteit (sebab akibat) dengan kematian 2 anggota FPI sebelumnya, yaitu antara dugaan adanya unlawfull killing di satu sisi, dan noodweer di sisi lain.

“Yang perlu diketahui, kematian 6 anggota FPI ini dampak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI itu terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan unlawfull killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik,” ujar Indriyanto. (Edrin)

BACA JUGA  Tagih Utang Malah Dimaki, Motif Penembakan di Madina

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru