Palembang, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengambil langkah proaktif dalam menyongsong transformasi hukum nasional.
Bertempat di Auditorium Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (14/1/2026), Polda Sumsel menggelar sosialisasi akbar terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Acara strategis ini terasa istimewa dengan hadirnya Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K, M.H., didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, SIK, serta dihadiri oleh jajaran petinggi dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Fokus utama bedah hukum ini tertuju pada substansi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 23 Tahun 2025 (KUHAP).
Menariknya, agenda ini tidak hanya soal teori, namun juga merangkai aspek praktis melalui coaching clinic laboratorium forensik guna mengasah ketajaman teknis penyidik di lapangan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah pionir di luar Pulau Jawa yang memulai implementasi hukum acara pidana terbaru secara komprehensif.
“Tujuannya agar seluruh personel, mulai dari Polda hingga Polsek jajaran, memiliki pemahaman utuh. Kami ingin memastikan tidak ada keraguan dalam penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegas Irjen Pol. Andi Rian, Rabu (14/1).
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi krusial dalam menghadapi masa transisi hukum.
Penekanan diberikan pada pemahaman rasional atas pasal-pasal baru, bukan sekadar hafalan tekstual.
“Bapak Kapolda menekankan bahwa ilmu hukum harus dipahami secara sungguh-sungguh. Kehadiran Wamenkum RI di sini adalah untuk memastikan para penyidik memiliki landasan kuat agar aturan diterapkan secara tepat dan tetap selaras dengan rasa keadilan,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Tercatat sekitar 600 peserta mengikuti agenda ini, baik secara tatap muka maupun daring yang diikuti oleh seluruh Kapolres dan Kapolsek Sumatera Selatan.
Melalui momentum ini, Polda Sumsel berkomitmen memperkuat sinergitas antarlembaga serta mengoptimalkan bukti forensik dan administrasi pro justisia.
Hal ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkokoh proses pembuktian perkara pidana demi pelayanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Emen
Editor : Suherman
Sumber Berita: Humas Polda Sumsel









