Terekam CCTV Mencuri, Pekerja RM Joko Solo Diringkus Polisi

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pria pencuri handphone di Mess RM Joko Solo Jalan Asrama II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Rikki Rahmadhan,SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK pelaku berinisial DAP (20) warga Jalan Letda Sujono, Gang Kurnia, Kecamatan Medan Tembung ini tak lain karyawan rumah makan tersebut.

Aksi pencurian itu terjadi pada, Sabtu (11/1/2020) di Mess RM Joko Solo Jalan Asrama. Korban melapor dalam laporan polisi nomor : LP/20 /I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota.

BACA JUGA  Bos Spesialis Bongkar Rumah Didor Polsek Medan Barat

Saat itu pelaku datang ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar dimana saat itu korban sedang tertidur.

Setelah korban membuka pintu, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian pun tidur kembali karena masih mengantuk. “Saat itu korban masih melihat handphonenya sedang dicarger disampingnya,” sebut Iptu Ainul, Selasa (14/1/2020).

Saat terbangun, korban tidak melihat pelaku dan handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.

Korban pun memeriksa kantong celana yang digantung di dinding kamar. “Teryata uang Rp 400 ribu juga hilang,” ucap Ainul Yaqin.

BACA JUGA  Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Dewantara: Polisi Amankan 4 HP

Korban pun segera pergi ke outlet RM Joko Solo untuk membuka rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV diketahui hanya pelakulah yang keluar dan masuk ke mess tersebut.

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapat informasi tersebut, kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti dari rumahnya.

“Tanpa perlawanan tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Darinya kita amankan satu unit HP Oppo warna hitam,” sebut Ainul Yaqin.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Ramai di Medsos, Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pencurian Velg Truk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB