Ambon, TRIBRATA TV
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor DPW PKS Maluku, Kota Ambon.
Rakerda tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Umum DPW PKS Maluku, Jalil Renyaan, yang mewakili Ketua DPW PKS Maluku.
Dalam sambutannya, Ketua DPD PKS Kota Ambon menegaskan bahwa Rakerda merupakan momentum strategis untuk menyusun arah, strategi, dan program kerja PKS ke depan, khususnya dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat Kota Ambon.
“Rakerda ini bukan sekadar formalitas organisasi, tetapi wujud keseriusan kita dalam memperkuat pelayanan masyarakat dan memperluas kontribusi nyata PKS di Kota Ambon,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan politik, ekonomi, dan sosial yang semakin kompleks, sehingga menuntut kehadiran partai politik yang mampu mendengarkan, melayani, dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
“PKS harus tampil sebagai pelayan rakyat yang sesungguhnya—melayani tanpa syarat dan hadir tanpa diminta,” tegasnya.
Ketua DPD PKS Kota Ambon memaparkan empat fokus utama yang menjadi pembahasan dalam Rakerda, yakni penguatan struktur dan kaderisasi partai, peningkatan pelayanan masyarakat melalui program konkret, optimalisasi komunikasi publik, serta penguatan sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Rakerda ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan PKS Maluku, di antaranya Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Maluku Ust. Asis Sangkala, Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Maluku Ust. Said Mudzakkir Assagaf, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Maluku Hj. Rostina, Ketua MPD PKS Kota Ambon, Ketua DED PKS Kota Ambon, pengurus DPD PKS Kota Ambon, anggota DPRD Kota Ambon dari PKS, serta para Ketua PDC PKS se-Kota Ambon.
Melalui Rakerda ini, DPD PKS Kota Ambon berharap dapat melahirkan program-program kerja yang terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan komitmen PKS sebagai partai dakwah yang konsisten melayani rakyat. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









