Ambon, TRIBRATA TV
Investigasi TRIBRATA TV menemukan adanya dugaan praktik korupsi dalam proyek perbaikan jalan nasional di Kota Ambon. Jalan yang baru saja ditambal kembali rusak dalam hitungan minggu, dengan lapisan aspal yang mudah mengelupas dan retak.
Fenomena ini memperkuat dugaan penggunaan material berkualitas rendah atau aspal abal-abal yang jelas tidak sesuai standar teknis Bina Marga.
Masyarakat menyoroti PPK 2 Kota Ambon sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada praktik mark-up dan pengadaan material tidak sesuai spesifikasi.
“Aspalnya hancur dalam waktu singkat, ini bukti ada permainan anggaran. Aparat penegak hukum jangan tutup mata,” kata salah seorang tokoh masyarakat Ambon.
Hasil penelusuran TRIBRATA TV
mengungkap fakta mengejutkan: Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, diketahui tidak masuk kantor selama hampir dua minggu. Absennya pimpinan balai pada saat publik menyoroti kualitas proyek jalan nasional dianggap sebagai bentuk abai terhadap fungsi pengawasan.
Ketiadaan Kepala BPJN Maluku di tengah sorotan publik memunculkan pertanyaan serius: apakah lemahnya pengawasan ini disengaja atau bagian dari pola pembiaran yang memberi ruang bagi praktik penyimpangan di tingkat PPK?
Standar Teknis Aspal Menurut Bina Marga
Dalam proyek jalan nasional, spesifikasi teknis aspal telah ditetapkan secara jelas oleh Spesifikasi Umum Bina Marga (Revisi 2018), antara lain:
Tebal lapisan aspal: untuk lapisan aus (wearing course), minimal 4 cm, dengan toleransi tertentu sesuai jenis lalu lintas.
Kadar aspal: harus berada pada rentang 5%–6,5% dari total campuran untuk lapisan AC-WC (Asphalt Concrete – Wearing Course).
Kepadatan (density): minimal 98% dari kepadatan maksimum yang ditentukan oleh uji laboratorium.
Umur rencana jalan: minimal 10 tahun untuk jalan arteri nasional dengan beban lalu lintas tinggi.
Proses penghamparan dan pemadatan: wajib dilakukan dengan alat berat standar (finisher dan tandem roller) sesuai tahapan pekerjaan.
Jika lapisan aspal baru mengelupas hanya dalam hitungan minggu, berarti kuat indikasi pekerjaan dilakukan tidak sesuai standar di atas — baik dari sisi komposisi material, ketebalan, maupun metode pengerjaan.
Selain standar teknis, aturan hukum yang mengikat antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu dan keselamatan.
-
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – mewajibkan transparansi dan kesesuaian spesifikasi teknis.
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan wewenang, perbuatan memperkaya diri, atau merugikan negara.
Dengan demikian, bila terbukti adanya pengurangan kualitas (quality reduction) atau penggunaan material abal-abal, maka bukan hanya pelanggaran kontrak, melainkan tindak pidana korupsi.
Absennya Kepala BPJN Maluku dan dugaan permainan anggaran di level PPK membuat publik geram. Masyarakat menuntut aparat kepolisian dan kejaksaan segera bertindak tegas, memeriksa semua pihak terkait, serta menindak oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Kalau terus dibiarkan, rakyat yang jadi korban. Anggaran habis, jalan tetap rusak. Kepala BPJN dan PPK harus diperiksa, jangan hanya masyarakat yang disalahkan,” ungkap seorang warga Ambon dengan nada kesal.
Investigasi TRIBRATA TV menegaskan bahwa kasus jalan rusak di Kota Ambon hanyalah salah satu potret lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Maluku. Ketiadaan kepala balai, dugaan keterlibatan PPK, serta kualitas jalan yang jauh dari standar menunjukkan adanya pola korupsi yang sistematis.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka tabir kasus ini secara terang-benderang, agar keuangan negara tidak terus dirugikan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban jalan rusak. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









