Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan pelakunya, pada Rabu malam (10/12/2025).
Pelaku KAD (30) menggelapkan motor milik AE warga Jalan Ikhlas Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Sabtu (13/12/2025).
Lama ditunggu pelaku yang membawa kendaraan tersebut tidak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan lintas Bagelen, Kota Tebing Tinggi.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih. Barang bukti sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebing Tinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat”, ujar Kasat.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut. (Ibnusaud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









