Gelapkan Motor Kawan, Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan pelakunya, pada Rabu malam (10/12/2025).

Pelaku KAD (30) menggelapkan motor milik AE warga Jalan Ikhlas Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Sabtu (13/12/2025).

Lama ditunggu pelaku yang membawa kendaraan tersebut tidak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

BACA JUGA  Polsek Padang Hulu Gencar Patroli Dibulan Ramadhan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan lintas Bagelen, Kota Tebing Tinggi.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih. Barang bukti sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA  Operasi Lilin, Polres Tebing Tinggi Imbau Warga Jaga Kamtibmas

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebing Tinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat”, ujar Kasat.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut. (Ibnusaud)

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Berbagi Takjil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB