Ambon, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Ambon terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Smart City sebagai langkah strategis menuju kota cerdas. Namun, hingga kini, Ranperda tersebut belum disahkan karena masih menunggu proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela
menjelaskan, harmonisasi Ranperda ini harus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku sebelum masuk ke tahap pembahasan final. Harmonisasi tersebut penting agar aturan yang lahir tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya.
Selain itu, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) juga telah dibentuk untuk membahas substansi Ranperda. Ranperda Smart City ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemkot Ambon dalam menyusun kebijakan dan program digitalisasi layanan publik.
Ranperda ini mencakup enam dimensi utama Smart City, yaitu:
Smart Governance: pemerintahan berbasis teknologi yang transparan dan akuntabel.
Smart Branding: memperkuat identitas Ambon sebagai kota modern dengan keunggulan khas.
Smart Economy: mendorong transformasi ekonomi berbasis digital.
Smart Living: peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui layanan digital.
Smart Society: penguatan literasi dan partisipasi masyarakat.
Smart Environment: pengelolaan lingkungan berbasis teknologi.
Meski visi sudah jelas, pelaksanaan Smart City masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari sinkronisasi antar-OPD, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur teknologi, hingga kebutuhan anggaran yang berkelanjutan.
Dengan adanya Ranperda ini, Pemkot Ambon berharap dapat mempercepat transformasi digital layanan publik sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, masyarakat masih menunggu langkah nyata, terutama pengesahan Ranperda agar tidak hanya berhenti pada wacana. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









